SURABAYA – Polda Jawa Timur mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut, didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakor Lantas Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pembatasan ini berlaku mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.

“Sasaran utamanya kendaraan besar dengan tiga sumbu atau lebih,” ujarnya, Kamis (12/3).

Meski demikian, Iwan menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas logistik.

“Pemerintah masih memberikan pengecualian, bagi angkutan yang membawa komoditas strategis demi menjaga kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Sejumlah angkutan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), hewan ternak dan pupuk dan kebutuhan penanganan bencana alam,” sebutnya.

Seebagai solusi bagi pelaku industri, Iwan menyarankan agar dilakukan penyesuaian moda angkutan selama masa pembatasan berlangsung.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu duul,” terangnya.

Iwan berharap dengan skema ini, distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas

“Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kepadatan di jalur utama, serta meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pemudik di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (*)