SAMPANG – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang dalam memberantas pelaku kejahatan patut diapresiasi.

Dibawah komando Iptu Nur Fajri Alim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat.

Peristiwa tersebut terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Jalan Raya Jrengik, pada Minggu (29/3/2026) siang.

Ps Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial K (17) sholat dzuhur.

“Motor Honda Beat miliknya diparkirkan di halaman masjid. Usai sholat, korban mendapati motornya sudah raib,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sampang, dan Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah, pada pukul 19.00 WIB atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap pelaku,” ungkap Fajri.

Ia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Padurungan, Tanah Merah, Bangkalan.

“Pelaku berinisial MB (36),” terang eks Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan ini dalam rilis resminya.

Dalam penangkapan tersebut, ungkap Fajri, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti.

“Diantaranya 1 unit Honda Beat Sporty CBS hitam tahun 2025 (milik korban),” sebutnya.

Selain itu, juga 1 unit Yamaha Nmax hitam, 1 buah mata kunci T yang digunakan pelaku.

“Satu HP Oppo A18 warna biru, dan satu lembar angsuran Fifastra dan kunci kontak Honda,” imbuh Fajri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki motor tersebut kemudian dijual.

“Modus yang digunakan, merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

Fajri menegaskan, atas perbuatannya tersangka MB dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP.

“Tersangka MB terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (hry)