IF Saksi Kunci Absen, Sidang Dugaan Aliran Dana PT TMM Disorot
BANGKALAN – Persidangan perkara dugaan aliran dana di PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menuai sorotan.
Ketidakhadiran saksi kunci, IF, dinilai berpotensi mengaburkan pengungkapan fakta penting terkait dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan absennya IF dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, IF merupakan pihak yang memiliki peran sentral dalam proses penjualan aset perusahaan daerah tersebut.
“IF disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Engki usai persidangan.
Dalam dokumen yang terungkap di persidangan, aset milik PD Sumber Daya itu diduga mengalami penyusutan nilai signifikan saat dijual.
Selisih harga yang cukup besar tersebut memicu dugaan adanya potensi kerugian negara yang belum terungkap secara utuh.
Engki menilai, keterangan IF sangat krusial untuk mengurai sejumlah pertanyaan mendasar.
“Mulai dari alasan penjualan di bawah nilai pasar, mekanisme transaksi, hingga ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut mengalir,” ujarnya.
Namun yang menjadi perhatian, IF tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.
Bahkan, menurut Engki, tidak ada penjelasan dari penuntut umum terkait ketidakhadiran saksi tersebut.
Padahal, dalam agenda sidang sebelumnya, dijadwalkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli.
Dari jumlah tersebut, hanya lima saksi fakta yang hadir, sementara IF yang dianggap sebagai saksi kunci justru absen.
“Kami sangat menyayangkan, karena saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” tandasnya.
Lebih lanjut, Engki juga mengkritisi sikap penuntut umum yang belum memberikan kepastian terkait kehadiran IF pada sidang berikutnya.
Ia menilai, kondisi ini dapat menghambat proses pembuktian dalam perkara yang menyangkut keuangan negara.
Pihaknya pun meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil langsung IF, sebagaimana diatur dalam KUHAP, demi memastikan terungkapnya kebenaran material.
“Majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” jelasnya.
Engki menegaskan, tanpa keterangan IF, aliran dana hasil penjualan aset belum dapat dijelaskan secara komprehensif.
Ia mengingatkan, proses peradilan pidana seharusnya tidak berhenti pada aspek formal, melainkan mengedepankan pengungkapan fakta secara menyeluruh.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga dinilai lebih banyak menyoroti aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, sementara proses penggunaan dana dan penjualan aset belum digali secara mendalam.
Padahal, menurut Engki, justru pada titik tersebut dugaan kerugian negara berpotensi terjadi.
“Kami sudah berupaya maksimal sesuai prosedur hukum. Tapi jika saksi kunci tidak dihadirkan, ini tentu menjadi catatan penting dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Atas situasi tersebut, pihak kuasa hukum Uftori menyerahkan penilaian jalannya persidangan kepada publik.
Mereka menegaskan, kehadiran IF sangat menentukan dalam menjawab dugaan penjualan aset di bawah nilai serta aliran dana hasil transaksi.
“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkasnya. (sfn)


