SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu berinisial S, warga Sokobanah.

Kapolres AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Ketapang.

“Tersangka S ditangkap pada Sabtu 7 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Jumat (10/4) siang.

Penangkapan tersebut, hasil pengembangan kasus sabu seberat 3 kilogram sebelumnya.

“Tersangka S diketahui merupakan DPO yang masuk dalam jaringan narkotika besar,” terang Hartono.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO A58 warna hitam.

“Ponsel ditemukan di saku baju tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ungkapnya.

Hartono menjelaskan, modus operandi tersangka menjadi bandar demi meraup keuntungan hasil jual beli sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres,” imbuh eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis, terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hartono. (hry)