Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Remaja di Bangkalan
BANGKALAN • Satreskrim Polres Bangkalan meringkus tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tragis tersebut, menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial IP.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14), warga Kecamatan Galis.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada April 2026.
“Saat itu, korban diajak pergi oleh TU (14) yang merupakan teman dekat sekaligus teman sekolah,” ujarnya, Senin (20/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipaksa melayani para pelaku dalam tiga waktu yang berbeda.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ungkap Eriek.
Aksi pelaku akhirnya terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada keluarga.
“Tak terima dengan perbuatan para pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Bangkalan,” terangnya.
Eriek mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ternyata menggunakan cara-cara kekerasan.
“Korban diancam menggunakan celurit, agar tidak melawan dan menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi, dan sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatan tersebut, tegas Eriek, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


