Pamekasan, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, telah sepakat untuk menutup tempat karaoke secara permanen. Sebab, tempat hiburan itu diduga kuat sebagai sumber tumbuh suburnya kemaksiatan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan legislatif telah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Hasil revisi tersebut, kata dia, telah disepakati untuk tidak memberikan kesempatan bagi pengusaha mendirikan tempat karaoke di Pamekasan.
“Sebelum kami memutuskan itu telah melakukan berbagai pertimbangan, terutama dari segi manfaat, kami kira adanya tempat karaoke itu tidak ada manfaatnya kepada masyarakat. Justru yang ada adalah mudarat,” tegasnya, Selasa (22/05/2018).
Sementara untuk tempat karaoke yang sudah mendapatkan izin dari pemkab akan dibiarkan hingga izin operasionalnya kedaluwarsa.
“Apabila nanti surat izinnya sudah tidak berlaku sesuai tanggal yang ditentukan tidak bisa diperpanjang lagi,” terangnya.
Ismail menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh agama tentang keputusan itu sebagai bahan evaluasi sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai payung hukum.
“Sebelum kami ajukan kepada Gubernur Jatim, kami akan menggelar rapat dengar pendapat. Kami yakin Gubernur menyetujui revisi Perda ini,” pungkasnya. (man)