Sampang, (regamedianews.com) – Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yakni, Usaha, Perencanaan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mulai menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes), Kamis (24/05/2018).
Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, A. Taufikur Rahman mengatakan, Pemerintahan Desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan dana desa secara akuntabilitas mulai tahap Penata Usahaan, Perencanaan, hingga Pertanggungjawaban dan Pelaporan Desa dengan memakai aplikasi SisKeuDes. Bendahara ataupun Operator Desa juga dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan Desa secara transparan dengan memakai SisKeuDes.
“Demi terwujudnya aparatur dan pendamping tingkat Kabupaten hingga Desa yang memiliki kemampuan melakukan Penata Usahaan hingga Pertanggungjawaban yang berbasis aplikasi DisKeuDes. DPMD Kabupaten Sampang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) pada angkatan pertama 96 orang pendamping tingkat Kabupaten hingga Desa selama 15 hari di Hotel Camplong, Sampang”. Katanya.
Aplikasi SisKeuDes tersebut di awali sejak adanya DD dan diperuntukkan untuk seluruh Desa se Indonesia. Yang memfasilitasi pembuatan aplikasi SisKeuDes ini dari BPKP Pusat, tetapi dengan perkembangan aplikasi ini di distribusikan ke seluruh Desa di Indonesia.
“Aplikasi SisKeuDes ini di Kabupaten Sampang di mulai tahun 2017 dengan melalui bimtek juga, cuma kita mulai dari tahap perencanaan,” terangnya.
Materi aplikasi SiskeuDes itu, lanjut Taufikur Rahman, bisa di secara utuh dan di tahun 2018 bisa di laksanakan secara penuh. Tahap satu ada persyaratan untuk memasukkan APBDes 2017 dengan berbasis aplikasi SisKeuDes.
“Unsur yang mengikuti Bimtek tersebut dari tim Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Operator Komputer Kabupaten, Operator Kecamatan dan Bendara Desa,” sebutnya. (adi/har)