Tahun 2019, Upah Buruh di Cimahi Bakal Naik 8,03 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi demo buruh di depan kantor Walikota Cimahi.

ilustrasi demo buruh di depan kantor Walikota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Upah buruh di Kota Cimahi tahun 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 200 ribu. Sebab upah Minimum Kota (UMK) 2019 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional masih menjadi acuan cara penghitungan upah. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.

Baca Juga :  Bantuan Renovasi Sarpras 32 Sekolah dari Kementerian PU Tanpa Pengawasan Disdik dan DPRKP

Baca juga Mengenal Sejarah, Pusdik Armed Jadi Target Pemkot Cimahi di Lounching Wisata Militer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2018 sebesar Rp 2,6 juta. “Jika sudah diputuskan naik, maka upah bagi buruh di Kota Cimahi akan naik menjadi Rp 2,8 juta per bulan,” ujarnya saat di temui di perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (19/10/2018).

Dalam penetapan UMK tersebut, lanjut Asep, harus melalui tahapan pleno untuk menentukan besaran rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar.
“Memang sudah ada rumusan, tapi tetap ada pleno dengan dewan pengupahan,” katanya.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya: Jelang PSU Pilkada Sampang, Perlu Peran Aktif Dari Media

Ia juga mengatakan, besaran nilai UMK itu nantinya akan dilaporkan ke wali kota dan menjadi dasar rekomendasi yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

Baca juga Grand Final MOKA 2018 Tingkat Cimahi

“Untuk penetapan sebagai nilai UMK 2019, menjadi kewenangan Gubernur Jabar dengan proyeksi kenaikan besaran UMK 2019 dan perusahaan harus menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah
Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif
BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar
37 Napi Risiko Tinggi Dari Jatim ‘Dilayar’ Ke Nusakambangan
Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM
Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal
BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 18:47 WIB

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Juli 2025 - 14:53 WIB

BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:03 WIB

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:49 WIB

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Berita Terbaru

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Daerah

BLT DBHCHT Sampang 2025 Tembus Rp3,1 Miliar

Senin, 28 Jul 2025 - 14:53 WIB