Bangkalan, (regamedianews.com) – Beberapa masyarakat yang mengatasnamankan Kelompok masyarakat Klampis mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan sekitar pukul 13:10 Wib, Rabu (24/04/2019).
Kelompok masyarakat tersebut melaporkan indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 09 Desa Kampak, Kecamatan Geger, yang dilakukan oleh peserta pemilu dapil 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut pelapor, M. Mayyis Abdullah melalui kuasa hukumnya Risang BW menyampaikan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan pemilu di media sosial via whatsapp tentang adanya pencoblosan lebih satu kali.
“Kami menganalisa awal tindakan itu berindikasi tindak pidana pemilu, jadi tuntutan kami ke Bawaslu jelas, kami melaporkan tindak pidana pemilu ini karna tindakan ini dilakukan langsung oleh calon atau kontestan pemilu, dan menurut undang-undang pemilu yang melakukan tindakan atau oknum itu harus didiskualifikasi”, ujarnya.
Dijelaskan risang, pihaknya sudah memberikan buktinya berupa video kepada Bawaslu. Menurut tanggapan Bawaslu tadi masih akan dipelajari, apakah masuk administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu. Tapi ini pasti pidana pemilu.
“Kami melaporkan petugas KPPS TPS 09 Desa Kampak Kecamatan Geger karna dalam video itu sudah jelas oknum itu melakukan tindaknnya di TPS. dan kami melaporkan Ach. Harianto, Calon legislatif DPRD Bangkalan dari Dapil 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)”, terangnya.
Menurutnya, dalam video yang beredar di media sosial, indikasi kecurangan itu terlihat dilakukan di TPS karena indikasinya ada formulir C1 Plano yang masih tertempel didinding. Selain itu, Pihaknya juga menegaskan, petugas masih menggunakan Id card KPPS dan kotak suara masih ada disana belum tersegel.
“Jadi walaupun saksi itu tidak melihat dan mendengar secara langsung tetapi penemuan kecurangan ini penting untuk ditindak tegas oleh Bawaslu”, pintanya.
Pelapor dan saksi sudah jelas mengetahui pokok perkaranya. “Jangan sampai karna tidak ada saksi yang melihat atau merekam langsung lalu kejadian ini dianggap tidak berharga. Kecurangan ini sudah jelas dan diketahui oleh masyarakat. Dan apabila hal tersebut diabaikan maka yang jelas akan menurunkan kredibilitas Bawaslu dan mencenderai pesta demokrasi kita”, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan melalui Humas Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan kecurangan pemilu dari kontestan pemilu dapil 2 dari PKB.
“Dugaannya tentang pidana pelanggaran pemilu, kami terima laporannya dan nanti kami akan melakukan kajian awal di tingkat Bawaslu”, tanggapnya.
Menurutnya, kajian awal tersebut yang akan menentukan duduk perkaranya. Apakah ini masuk perkara pidana pemilu ataukah hanya pelanggaran administrasi. “Setelah selesai kajian awal, kami akan segara mengundang pelapor dan saksi untuk dimintai keterangannya”, tandasnya. (sfn/tfk)