Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2019 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya rapat diruang Komite I, Gedung DPD RI.

Suasana saat berlangsungnya rapat diruang Komite I, Gedung DPD RI.

Jakarta, (regamedianews.com) – Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah. DPD RI melihat bahwa pemekaran adalah aspirasi dari daerah dan tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan daerah, dan juga mempercepat pemerataan pembangunan.

Pada rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/07/2019).

Baca juga Lima DPD Partai Golkar Kembali Dukung Bamsoet Ketum Partai Golkar

Ini tugas konstitusional DPD RI terutama di Komite I dalam hal pemekaran dan pembentukan daerah baru. DPD RI sudah sangat intensif membahas terkait masalah penataan daerah juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada tanggal 18 Juli 2017.

DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati/Walikota pengusul DOB Se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016.

DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara.

“Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla”, ujar Wakil Ketua Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, saat memimpin rapat.

Baca Juga :  Begal Sadis Kawasan UTM Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Bahkan, lanjut Jacob, secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas.

Pembahasan DOB sudah masuk dalam dan membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketetntuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Dan lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.” Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

Baca juga Tidak Ada Kegentingan Yang Memaksa, DPD Demokrat DKI Jakarta Tolak Desakan KLB

“Komitmen DPD RI akan Calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kita melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada Presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan, namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Baca Juga :  Rega Media News Resmi Gandeng Pengacara Ternama Acong Latif

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.

Namun demikian diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan 2 (dua) PP Pelaksana aturan penataan daerah agar ususlan-ususlan calon daerah baru bsia segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. (rud/jun)

Berita Terkait

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB