Sungguh Terlalu, Warga Asal Lumajang Ini Tiduri Anak Kandungnya Hingga 50 Kali

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP. M. Arsal Sahban) saat introgasi langsung kepada pelaku.

Kapolres Lumajang (AKBP. M. Arsal Sahban) saat introgasi langsung kepada pelaku.

Lumajang, (regamedianews.com) – Rabu (31/07/2019) pagi tadi di Markas Tim Cobra Polres Lumajang, telah dilaksanakan gelar perkara yang menyeret Sugeng Slamet (44 th) warga Pronojiwo Lumajang atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (nama samaran, 19 th).

Dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun dan baru terbongkar pada hari Senin kemarin (29/7), saat ia berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake saat akan diajak berhubungan layaknya suami istri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak dari Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat, sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015”, ujar Arsa dengan nada geramnya.

Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. “Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya”, ungkap arsal.

Baca Juga :  Cegah Corona, Satbinmas Polres Sampang Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kebersihan

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra mengatakan, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri. Empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, terang Hasran. (har)

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB