Lurah Banyuanyar Patut Diduga Kongkalikong Dalam Penguasaan Tanah Milik Negara

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2019 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah yang dibangun untuk tempat usaha, musholla dan tempat kendaraan di tanah milik negara (Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang).

Lokasi lahan tanah yang dibangun untuk tempat usaha, musholla dan tempat kendaraan di tanah milik negara (Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang).

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai problem pada lingkungan kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, terus bergulir, berawal dari permasalah SPAMS tak berijin, Nepotisme dalam pembentukan struktural RW, hingga kini terkait adanya dugaan kongkalikong penguasaan tanah milik negara.

Hal tersebut tidak lain karena adanya statement yang tidak singkron hingga berdampak pada roda kepemerintahan Kelurahan Banyuanyar yang terkesan amburadul, serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang larangan menjadi kebijakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, problem tersebut muncul terkait adanya penguasaan lahan/ tanah milik negara yang dimohon atau dikonversi serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terletak di Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dengan alibi untuk kepentingan umum.

Sebelumnya, salah satu dari warga setempat dengan inisial S yang tidak mau disebut namanya, mengaku bahwa tanah tersebut pemberian dari B kepada MR untuk di bangun musholla beserta rumah, pembangunan tersebut menarik sumbangan dari ikhwannya secara paksa (bukan sukarela), karena diharuskan menyumbang 1 juta rupiah setiap ikhwan.

Di tempat berbeda SR juga berkomentar bahwa Lurah menyuruh HN untuk mempercepat pembangunan musholla tersebut walau dokumen-dokumenya tidak ada, dengan alibi untuk kepentingan umum. Disisi lain, ada juga sebidang tanah yang akan dibangun tempat usaha mebel dan garasi mobil secara permanen, dimana ke tiga bangunan tersebut tidak mengantongi IMB.

Bahkan, saat ini lahan tanah tersebut secara resmi diakui oleh dua warga setempat dengan alasan atas dasar adanya surat izin kepemilikan/kuasa secara sah yang di setujui oleh Ahmad dan Wawan selaku Lurah Banyuanyar sebelumnya.

Namun, saat dikonfirmasi Lurah Banyuanyar sebelumnya (Ahmad dan Wawan) mengakui bahwa pihaknya tidak merasa menyetujui atau menguasakan, melainkan melarang atau tidak mengeluarkan izin dalam kepemilikan maupun membangun dilahan tanah tersebut.

Baca Juga :  Berkontribusi Tangani Covid-19, JCP Beri Penghargaan Kepada FRPB

Sementara, disisi lain Abd. Hadi Purnomo Lurah Banyuanyar (saat ini) mengaku bahwa ia memberikan izin atas dasar rekom yang diberikan oleh Lurah Banyuanyar sebelumnya.

“Untuk dokumen-dokumennya tidak ada, hanya saja saya dapat pesan dari lurah sebelumnya bahwa tanah tersebut sudah dikuasai. Sementara untuk pembangunannya sudah izin, karena untuk membuka usaha dan musholla. Selama untuk kepentingan umum itu boleh”, dalihnya.

Disinggung soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terkait Tiga bangunan tersebut, Lurah Banyuanyar Hadi Purnomo mengaku selama untuk kepentingan umum menurutnya boleh mendirikan bangunan meski belum atau tidak memiliki IMB.

“Jika untuk kepentingan umum boleh saja, sambil lalu nanti diurus IMB_nya. Kan masih bisa dirembuk”, kata Hadi Purnomo saat diwawancara awak media, Senin (9/9/2019).

Dalam hal tersebut Lurah Banyuanyar dalam memimpin dari sisi tata kelola pemerintahan seakan-akan berdiri sendiri, tanpa memperhatikan otoritas dan kewenangan yang dimiliki oleh Instansi lain. Bahkan jelas struktur kelurahan dalam Perbup nomor 72 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sampang.

Di dalam pasal 4 sudah jelas eksistensi kelurahan dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, sebagian diantaranya melaksanakan kegiatan pemerintahan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Namun, amat sangat disayangkan kalau kerja dan kinerjanya menimbulkan bahkan mengancam kondusivitas wilayah.

Sementara saat dikonfirmasi Camat Sampang Yudhi Adidarta mengatakan, pengakuan lurah waktu itu surat/sertifikat tanah yang dipermasalahkan tersebut ada. Namun, hingga saat ini lurah belum memberikan surat/sertifikat kepihaknya.

Yudhi juga mengungkapkan, dan selama ia menjabat sebagai camat pihaknya belum pernah menerima pengajuan surat permohonan terkait penguaasaan lahan tanah tersebut.

Baca Juga :  410 Siswa SMA 1 Gorut Ikut Penerimaan Tamu Ambalan

“Saya sudah nyuruh lurah agar mengurus perijinannya ke Dinas tekait maupun ke BPN, karena dalam hal itu bukan kewenangan kami lagi. Dan selama ini belum ada pengajuan surat ke kami terkait permohonan penguasaan tanah itu”, ujar Yudhi, Jum’at (6/9/2019).

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Suadi Asyikin menegaskan, secara aturan tidak boleh membangun sebelum memiliki IMB.

“Jadi harus memiliki IMB dulu. Namun jika tanah tersebut berstatus milik negara apabila ada seseorang yang mengurus IMB tentunya kami tolak. Harus ada berkas lainnya terlebih dahulu seperti sertifikat dan MoU”, terangnya.

Suadi juga menegaskan, apabila nantinya dalam pembangunan tersebut bermasalah tentunya bakal menjadi wewenang penegak perda. Pihaknya juga mengaku tidak bisa mengeluarkan IMB dengan mudah, terkecuali sudah jelas surat kepemilikan lahan/tanah atau dokumen lainnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, apabila tidak memiliki bukti kepemilikan yang legal maka pembangunan permanen dilahan tersebut salah.

“Selesaikan dulu legalitas kepemilikan itu. Jika membangun untuk kepentingan umum, Pemerintah Daerah akan mengabulkan namun dari dinas terkait juga akan turun. Tapi, akan tetap melakukan pengkajian jika mengarah ke pribadi”, terangnya.

Bambang juga mengatakan, apabila dalam penguasaan tanah bebas tersebut tidak melakukan izin maka akan menjadi masalah. Jadi, tanah negara bebas ini tidak di akui milik pemerintah daerah, tidak diakui milik pemerintah desa maupun masyarakat.

“Pihak BPN tidak akan memproses permohonan kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati kedepannya dan lurah tidak akan melegalisasi”, pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB