SAMPANG • Satresnarkoba Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menangkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Sampang Kota.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sore, sekitar pukul 16.30 WIB,” terangnya, Sabtu (25/4).

Ia mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan pria berinisial R, warga Kecamatan Sampang.

“R ini diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ujarnya kepada awak media.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Eko, anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya sabu seberat ±0,35 gram dan alat hisap (bong),” sebut mantan Kapolsek Ketapang ini.

Selain sabu, petugas juga menyita satu bendel plastik klip kosong, buku catatan penjualan, hingga uang tunai Rp350 ribu.

“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak dus senter,” jelas Eko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Regamedianews, penangkapan R menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengamankan tiga orang lainnya berinisial ED, DN, dan AR.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Dalpenang dan Rongtengah yang berstatus sebagai pengguna.

Berbeda dengan sang pengedar yang harus mendekam di sel tahanan.

Ketiga pengguna tersebut, kini dikabarkan telah dikirim ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.

Sementara Eko menambahkan, kini tersangka R telah ditahan di Mapolres Sampang.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. [hry]