Sampang, (regamedianews.con) – Polres Sampang telah selesai mengungkap proses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang yang ambruk pada tahun 2017 lalu.
“Ada tujuh tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mulai dari pemilik CV, peminjam CV, konsultan pengawas, hingga PPK dan PPTK”, ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam pers releasenya, Rabu (2/10/19).
Tujuh tersangka yakni Direktur CV Amor Palapa, Abdul Aziz, peminjam CV Maskur Kiranda, pelaksana proyek Noriman, dan konsultan pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan sebagai konsultan pengawas.
“Selain itu yang ditahan juga Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Akh Rojiun, dan terakhir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Jupri Riyadi,” kata Didit.
Lebih lanjut Didit mengatakan, kasus itu dari hasil pengembangan tersangka Abd Aziz selaku Direktur CV, berlanjut ke peran tersangka lainnya. Dari kasus ambruknya RKB itu ada kerugian negara.
“Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 134 juta”, pungkasnya. (adi/har)