Daerah  

Dewan Sidak Proyek Jalan Cor Beton, Kontraktor dan Pengawas Tak Bisa Teriak

Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar sudak proyek jalan cor beton di Desa Gunung Gede, Wonotirti, Blitar.

Blitar, (regamedianews.com) – Pembangunan Jalan Cor Beton di Dusun Kalikuning, Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, yang menelan biaya kurang lebih 1,2 milyar, di sidak (inspeksi mendadak) Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (14/11/2019).

Sidak proyek pembangunan jalan cor beton yang tanpa papan nama itu menghabiskan biaya kurang lebih 1,2 milyar. Dalam sidaknya dilokasi kegiatan, Dewan diskusi sejenak, wartawan tidak di perkenankan menguping, setelah diskusi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan rekomendasi pembongkaran proyek cor beton.

Sugianto Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dalam sidaknya mengatakan, pihaknya memfokuskan pada standar spesifikasi theknis pelaksanaan pekerjaan proyek jalan cor beton tersebut. “Maka dari itu tadi kita diskusikan sebertar, karna pada saat ini proyek tersebut masih dalam masa pengerjaan, masalah hasil diskusi biar teman teman anggota Komisi III yang menyampaikan”, papar Sugianto.

Sementara Budiono anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan, pihaknya merekomendasikan dari hasil diskusi, pekerjaan cor beton yang di duga bermasalah sesuai informasi dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. “Sepanjang 230 meter dan sementara kami merekomendasi untuk dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai spek sepanjang 30 meter”, ungkap Budiono.

Sedangkan Marsim, selaku pelaksana proyek dari Cv Armada Perkasa, Jl. Raya Jimbe, Rt 01. Rw 06, Dsn Gulungan, Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang di lokasi kegiatan tersebut, bersama mandor kerjanya tidak banyak komentar, hanya mendokumentasikan kegiatan sidak yang dilakukan dewan. “Kami akan menyanpaikan pada pimpinan perusahaan dan menunggu keputusan dari Dinas”, ucap Marsim.

Sementara Gunarso mengatakan, pihak pengawas dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kabupaten Blitar, berkaitan dengan rekomendasi dewan tadi, terkait pekerjaan cor beton sepanjang 30 meter untuk di bongkar yang di tenggarai tidak sesuai aturan. “Akan kami sampaikan pada pimpinan, bukan wewenang kami untuk menjawab”, pungkas Gunarso. (Mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *