Satpol PP Cimahi: Pelanggar Perda Bisa Didenda Tembus Rp 50 Juta

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Bale  Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Hakim Pengadilan Bale Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akhirnya mengambil langkah terakhir dengan menyidangkan para pelanggar kertertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di aula kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/02/20).

Objek pelanggar yang sekarang di sidangkan adalah bengkel, sorum, dealer dan para PKL. Totalnya ada 7 pelanggar, sementara PKL yang terjaring sebelumnya ada 30, tapi yang hadir di persidangan kurang lebih ada 11 PKL.

Baca Juga nonaktifkan ribuan pbid warga datangi dinkes bangkalan

“Sebenarnya, untuk pembinaan adanya di OPD terkait, namun saat mereka melanggar, Satpol PP yang akan menindak,” tandas Totong Solehudin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi saat di konfirmasi regamedianews.com di lokasi persidangan.

Totong menegaskan, pihaknya harus menindak yang masih melanggar, dan objek pelanggar peraturan daerah yang di sidangkan sekarang adalah seperti bengkel, dealer, Sorum, dan para PKL.

Baca Juga anggota komisi v dpr ri dan utm dorong pemkab bangakalan seriuse kelola perpres 80 tahun 2019

Baca Juga :  Bupati Blitar Anjurkan Petani Tanam Tembakau Bernikotin Rendah

Lebih lanjut ia menjelaskan, sangsi yang bisa dikenakan untuk para pelangggar, maksimal 3 bulan kurungan, sampai dengan denda Rp.50 juta. “Saya tidak berharap, para pelanggar malah bertambah banyak. Namun, jika mereka tetap melanggar berarti harus mau menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Di tempat yang sama usai di sidang, RC salah satu pelanggar menyatakan, kalau disebut melanggar juga tidak, namun memang ada beberapa perubahan yang harus di urus, dan itu masih dalam proses. Atas pelanggarannya tersebut, dirinya harus membayar denda Rp.5 juta. (agil)

Berita Terkait

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB