Akibat Covid-19, Warga Keluhkan Pelayanan Tilang Kejari Bangkalan Beralih Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Merebak luas penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia mengakibatkan pelayanan publik suatu instansi berubah.

Jika sebelum muncul virus pandemi corona pelayanan dapat dilakukan melalui kontak mata dan berkomunikasi lancar tanpa ada peraduga. Kini pelayanan publik itu sudah beralih menjadi pelayanan online. Tujuan beralihnya pelayanan itu hanya demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Setelah santernya informasi virus mematikan itu, Pelayanan publik di Kejaksaan Bangkalan beralih sistem online. Namun, perubahan itu mendapat tanggapan tak nyaman dari masyarakat yang menikmati pelayanan sementara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang disampaikan Irul salah satu warga Kabupaten Sampang. Pihaknya mengaku kena tilang oleh anggota Polres Bangkalan beberapa hari lalu.

Setelah melakukan pengurusan STNK di Kejaksaan, Jumat (20/3), dirinya mengeluhkan karena menurutnya kejaksaan negeri Bangkalan memperepot pengurusan.

“Saya memaklumi kena tilang, karena mungkin salah tapi perihal pelayanan tilang yang diterapkan sekarang, saya sangat tidak setuju. Kasian masyarakat dari desa berangkat kesini dan ini selain merepotkan warga, kebijakan itu terlihat hanya semena-mena,” ujarnya.

Baca Juga :  Car Free Day Kabupaten Pati Gelar Seni Budaya dan Layanan Masyarakat

Padahal menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan rekomendasi libur hanya bagi anak sekolahan bukan untuk instansi pemerintah. Pria asal Sampang itu juga menambahkan, perjalanan dari rumahnya sampai ke Kejaksaan memerlukan waktu dan menguras energi.

“Eh ternyata sampai ke Kejaksaan warga termasuk saya dibuat bingung aturan baru itu. Meski hanya demi mencegah virus, tapi pemerintah atau pejabat Kejaksaan harus benar-benar memperhatikan pelayanan agar tidak membingungkan para pelajar,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, pihaknya tidak menutup loket pelayanan tilang, namun pelayanan dialihkan sementara pada pelayanan online dan post, karena untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.

“Jadi pelayanan untuk sementara tidak diperbolehkan kontak langsung dengan orang-orang,” ujarnya.

Menurut Arifin, intruksi itu sudah berlaku dari minggu-minggu kemarin akan tetapi baru direalisasikan karena kemarin masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat melalui akun media yang dimiliki kejaksaan. Namun, Pihaknya mengakui banyak sejumlah masyarakat yang tidak mengetahui perihal aturan baru yang bersifat sementara itu.

Baca Juga :  UTM Dapat Pagu 6020 Peserta UTBK

“Jadi semua warga yang mengurus sambil lalu kami kumpulkan dan diberikan pemahaman. Di samping sudah kami tempelkan di papan pengumuman perihal prosedur dan tatacara mengurus surat tilang,” ujarnya.

Ia mengatakan penutupan loket yang sudah beralih online itu akan berlangsung selama dua pekan. Dan pelayanan akan kembali normal seperti semula setelah intruksi sampai tanggal 28 Maret 2020.

“Jadi bayar denda tilang langsung datang ke Bank BRI melalui teller atau melalui transfer ke ATM BRI NO. REK : 0006.01.001-584.30.8 sesuai dengan putusan denda yang dikeluarkan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran langsung datang ke kantor Pos dengan menyerahkan bukti pembayaran, barang bukti STNK, SIM dan dikirim oleh Pos.

“Langkah pertama, melihat putusan dipapan kaca untuk mengetahui jumlah denda, langkah kedua mentransfer jumlah denda ke Bank BRI dengan no Rek. BRI 0006.01.001-584.30.8 (AN. BPN KEJARI BANGKALAN). langkah ketiga membawa bukti pembayaran ke kantor Pos Bangkalan beserta Blanko tilang yang berwarna biru,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB