Viralnya Dugaan Pungli BLT DD, LSM-MPP Minta APH Tangkap Kades Ombulodata Apabila Terbukti

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Maha Putra Persada (MPP).

LSM Maha Putra Persada (MPP).

Gorontalo Utara || Rega Media News

LSM Maha Putra Persada (MPP) meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan Kepala Desa (Kades) Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) apabila benar benar terbukti melakukan pungutan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 150 Ribu.

“Pada saat Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Bantuan yang seharusnya diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, namun sangat disayangkan malah ada Oknum kulangajar yang diduga berani memotong BLT tersebut,” ungkap Tutun, Selasa (16/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sangat jelas, kata Tutun, acuan Penyaluran bantuan BLT di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Tim Advokasi Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

“Kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.

“Berdasarkan peraturan tersebut sangat jelas bahwa besaran BLT-Dana Desa yang harus diterimah oleh masyarakat per bulannya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga bukan 450 ribu dan bukan juga 450 ribu kemudian sisanya dalam bentuk sembako,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Pembelaan, Vicky Prasetyo Tambahkan Acong Latif Dalam Tim Pengacaranya

Maka terkait dengan hal ini lanjut Tutun, Apabila benar benar terbukti ada pungutan, sesuai dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ombuloda di beberapa media online, maka Kadesnya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pungli.

“Untuk ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, untuk itu kami berharap kepada pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini. Dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan memenjarakan kadesnya apabila benar terbukti melakukan pungutan BLT, karena beliau sebagai penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa,” tegas Tutun. (SN)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Prof. Dr. Safi') saat membuka acara 'Jalan Sehat' dalam rangka Dies Natalis ke-24, (dok. Pemkab Bangkalan).

Daerah

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: bersama Kapolres Sampang, Wabup H.Ahmad Mahfud saat meninjau sembako murah di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:49 WIB

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB