10 Tahun Mengabdi Oknum ASN di Gorut Dipecat

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Gorontalo Utara || Rega Media News

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial (AP) dipecat lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.

Hal ini di ketahui berdasarkan informasi beredar dan menjadi pembahasan hangat oleh aktivis-aktivis Gorut di warung kopi.

Saat di hubungi pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kabid Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Yusuf Abdullah, dirinya membenarkan pemecatan oknum ASN tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jatim: Disiplin Vaksin Melawan Covid-19

“Iya benar sekali, dia di berhentikan secara terhormat, diduga menggunakan ijazah palsu,” ungkap Yusuf, Senin (28/9/2020).

Kemudian Yusuf menjelaskan bahwa oknum ASN tersebut menjabat sebagai kepala seksi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gorut .

“Beliau menjabat sebagai kepala seksi di Satpol PP, terangkat dari 2010 dan di berhentikan 2020 di Gorut,” ujar Yusuf.

Saat di tanya terkait keabsahan yang di lakukan oleh Oknum ASN tersebut selama dirinya menjabat sebagai ASN, Yusuf menjelaskan bahwa selama yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku maka itu sah menurut hukum.

Baca Juga :  Anggaran Pengadaan Tandon di Pamekasan Sebesar 4 M, Diduga Dijadikan Bancakan 15 CV

“Apa yang beliau lakukan selama ini dan sesuai ketentuan yang berlaku itu sah menurut hukum, tidak pengaruh, baik itu kebijakan di internal kantor maupun kegiatan di luar kantor, kalau dikita, itu amanah perka BKN. Kalau diranah pidana saya tidak tau,” jelasnya. (SN)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB