Sidang Perkara Pungli Lahan PLTU Tomilito Masuk Tahap Pembuktian

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Sidang Perkara Pungutan Liar (Pungli) lahan PLTU di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang menjerat mantan Kepala Desa Tanjung Karang akhirnya masuk pada tahap proses pembuktian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara (Gorut) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ruly Lamusu. Selasa (24/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Ruly Lamusu mengungkapkan, sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Tanjung Karang inisial HT sudah masuk tahap proses pembuktian pada senin tanggal 23 November kemarin.

“Menyangkut masalah pemeriksaan saksi-saksi, Alhamdulillah kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang. Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 6 orang kebetulan yang bisa hadir 4 orang dan yang 2 orang berhalangan,” ungkap Ruly.

Baca Juga :  Raksasa Migas Malaysia Resmi Mendapat Pengembangan Bor Sumur Minyak di Madura

Ruly menambahkan, dengan berakhirnya sidang kemarin, proses persidangan masih tetap masuk agenda pemeriksaan saksi. Sehingga sidang tersebut ditunda 1 minggu sampai hari senin berikutnya.

“Kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi pembebasan lahan masyarakat yang berada di Kecamatan Tomilito, karena yang kemarin itu sudah selesai saksi yang sudah dipanggil adalah masyarakat pemilik lahan asal Gentuma Raya. Sehingga, mulai minggu depan kami akan memanggil saksi-saksi masyarakat yang berada di Kecamatan Tomilito,” ujarnya.

“Setelah rampung saksi-saksi pemilik lahan, selanjutnya akan masuk pada tahap pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak Kecamatan, pihak Desa maupun Pemerintah daerah. Setelah itu masuk tahap pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, kemudian masuk pada tahap tuntutan,” jelas Ruly.

Baca Juga :  Wapres RI Silaturahmi Dengan Ulama Madura di Ponpes Al-Anwar Modung

Tidak hanya itu, Ruly juga menjelaskan, dalam proses persidangan saat ini masih pelaku tunggal, belum terungkap pihak lain atau yang diduga membantu HT melakukan pemerasan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf E undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain, semua tergantung fakta persidangan. Sampai sekarang belum ada, karena semua saksi juga belum selesai diperiksa, karena saksi yang diperiksa belum sampai setengah dari perkara ini. Yang baru diperiksa sekitar 10 orang, sekitar 15 orang lagi yang akan diperiksa,” tutup Ruly. (SN)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB