Diduga Curang, Bacakades Somasi P2KD Desa Patenteng Modung 

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bangkalan || Rega Media News

Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patenteng, Kecamatan Blega, Bangkalan, mensomasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena diduga telah berbuat curang dan tidak transparan dalam menjalankan amanahnya, sebagai panitia pilkades setempat.

Hal itu disampaikan Suroto melalui kuasa hukumnya Taufik. Suroto merupakan salah satu Bacakades yang mengeklaim dirinya secara seganja tidak diloloskan oleh panitia setempat sebagai peserta Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng, ketika digelar penetapan calon Pilkades pada tanggal 12 April 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, Bacakades di Desa Patenteng diikuti sebanyak 6 orang. Dari enam peserta itu terdapat salah satu calon persyaratan administrasinya diduga kuat cacat hukum. Namun, P2KD setempat masih diloloskan sebagai cakades.

Padahal, jika berbicara taat aturan, menurut Taufik, Suroto dari awal pendaftaran sampai pemenuhan syarat pendaftaran selalu mengikuti tahapan dengan baik dan melengkapi syarat bacakdes dengan tertib tanpa ada rekayasa.

“Namun, ketika kami mengetahui ada salah satu calon yang diduga cacat hukum diloloskan sebagai peserta Pilkades, kami merasa dikriminalisasi dan dibohongi,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, dari 6 peserta Cakades hanya satu calon yaitu incumbent yang memiliki pengalaman dibidang pemerintahan.

Sementara calon lain pihaknya menilai masih minim pengalaman. Bahkan, pihaknya mengklaim menemukan kelainan ijazah rivalnya. Yakni SMA berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri.

“Dari 6 peserta ini pendidikannya masih ada yang SMA, tapi kenapa kami yang pendidikan S1 malah digugurkan, darisitu terlihat jelas kalau P2KD di Desa patenteng tidak netral,” jelasnya.

Baca Juga :  2020 Pilkada Gorontalo, Ini Komentar Dua Aktifis dan Politisi

“Jadi, seharusnya yang tidak diloloskan salah satu rivalnya. Bukan mencari kesalahan di administrasi klien kami. Mari buka data adminiatrasinya semua. Jangan sampai panitia mencinderai pesta demokrasi ditingkat Desa,” papar dia.

Dirinya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia Kabupaten yaitu TFPKD, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas Bacakades Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD sudah inkonstitusional. Atau melanggar hukum. Padahal klien kami secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Taufik.

Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Desa Patenteng, Masud mengaku sudah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan pendidikan 6 peserta calon di Desa Patenteng terdapat 1 SMA calon, kemudian ada 1 calon D3 dan empat calon pendidikannya S1.

“Namun, tahapan demi tahapan sudah dilalui dengan baik. Baik itu mulai dari penerimaan berkas dari calon, penelitian dan verifikasi keabsahan berkas sudah dilakukan terbuka,” kata Masud saat dihubungi malalui telepon selulernya, Kamis (15/04/21).

Dia mengatakan, sudah memberikan kesempatan terhadap masyarakat, khususnya para calon untuk melakukan sanggahan usai dilakukan verifikasi penetapan berkas.

“Kalau tidak salah sebelum tanggal 24 menetapkan hasil verifikasi calon dan pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, P2KD memberikan waktu sanggah pada masyarakat. Namun, selama tenggat waktu tiga hari itu tidak ada sanggah sama sekali,” ujarnya.

“Karena tidak ada sanggahan kemudian kami melanjutkan pada tahapan berikutnya,” tambah Masud.

Baca Juga :  Dukung Prabowo-Sandi, Ibu-Ibu di Sumenep Kompak Nyumbang Duit

Lebih lanjut Masud menjelaskan, Kemudian sambil menunggu tahapan selanjutnya yaitu uji komptensi karena bacakades di Desanya lebih dari maksimal.

“Setelah uji kompetensi tanggal 12 April 2021 selesai, kemudian ada salah satu calon mempertanyakan dan mempermasalhakan,” jelasnya.

Padahal waktu itu, menurutnya, sebagai panitia belum mengetahui hasil nilai uji kompetensi. Karena waktu itu, hasil nilainya ada di Polsek dan pihaknya mengaku belum menerima salinannya.

“Karena penetapan dilakukan di Polsek. Dan dari salah satu calon waktu itu minta tambahan nilai. Kemudian kami mempertanyakan nilai apa? pokoknya minta tambahan. Dan permintaan itu disampaikan kepada Camat Modung. Kebetulan salah satu calon waktu menghubungi camat, kami bersama pak camat,” tuturnya.

Kemudian pada waktu malamnya, lanjut Masud, calon tersebut juga mendatangi pihaknya untuk meminta tambahan nilai. Dan pihaknya sampaikan bahwa semua pelaksanaan Pilkades sudah sesuai tahapan dan peraturan.

“Dan nilai hasil uji kompetensi bukan dari panitia namun itu langsung dari UTM. Sehingg kami tidak bisa berbuat apa apa. Hanya bisa melakukan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Modung, Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” jelas singkat.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB