Kasus Pembunuhan Suliman, LBH Lentera Keadilan: Polres Sampang Terapkan Pasal Karet

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Sampang || Rega Media News

Pengungkapan kasus pembunuhan Suliman (55) seorang tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang oleh Mapolres Sampang pada Selasa (20/04/21) kemarin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pengungkapan kasus itu dibantah pihak keluarga korban, kerena di indikasi syarat kejanggalan. Menurutnya, Suliman ditabrak dengan mobil Avanza lalu dikeroyok dan dibunuh orang banyak karena lukanya cukup banyak. Selain luka, juga patah tulang pahanya,” ujar Behrahim kepada awak media di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Behrahim meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini murni direncanakan, karena di TKP jelas ada barang bukti mobil digunakan pelaku dan pelaku ini lebih dari satu orang. Sehingga, kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Haryanto asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, salah satu pelaku pembacokan korban yang statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pedofil Ditangkap, Kinerja Polres Sampang Diapresiasi Aktivis

Kejadian pembacokan itu spontan, karena minim keterangan saksi, dari pengakuan tersangka kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan tersangka dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, tersangka dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir. Korban malah ngomel-ngomel kepada tersangka yang ada di dalam mobil. Tersangka sempat berhenti dan meminta maaf, namun korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Bermula dari spontan itu akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Deni Kurniawan Tepis Keterangan Saksi

“Sedangkan, untuk dua rekan tersangka inisial TI dan M yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Ach. Bahri menilai, penerapan pasal 338 KUHP dan 170 itu merupakan pasal karet yang biasa digunakan terhadap kasus pembunuhan biasa.

“Polres Sampang menerapkan pasal ini seakan tidak ada perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktanya, menurut Kapolres mereka mengeroyok, apa itu bukan perencanaan, kok bikin narasi sendiri dibantah sendiri,” urai Bahri.

Selain itu kata Bahri, bila pasal 338 ini tetap di paksakan. Pihaknya, yakin tersangka paling di vonis 5-7 tahun penjara.

“Harusnya pasal yang diterapkan pembunuhan dan perencanaan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB

Caption: penandatanganan usai pengukuhan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:36 WIB

Caption: Sekda didampingi Kepala Disperta KP Sampang, meninjau langsung inovasi kelompok tani, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:17 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media perihal kasus kriminal yang menjerat Kades Geger, (dok. regamedianews).

Daerah

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:19 WIB