Pemkab Pamekasan Larang ASN Mudik, Kalau Terpaksa, Harus Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 06 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang, Selasa (05/05/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah tingkat provinsi, kota dan daerah agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UTM Kembangkan Produk Unggulan Desa

Pasalnya, larangan mudik tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak mudik dan tidak bepergian selama libur lebaran. Apalagi menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan bepergian apapun ke luar kota.

“Jika terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.

Baca Juga :  Oknum Bidan Selingkuh Dilaporkan Ke Polres Sampang

Pihaknya berharap, semoga upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idul Fitri tersebut bisa memulihkan kondisi Pamekasan ditengah pandemi covid 19.

“Mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,” tukasnya.

Untuk diketahui, di setiap perbatasan Kabupaten Pamekasan baik di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara utamanya di jalan nasional akan ada penyekatan oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya.

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB