Surabaya || Rega Media News
Nasib apes dialami Viktor Martinus bin Teumis Martinus warga Manyar Tirtomoyo Gang 2/36, RT. 003, RW. 004, Kelurahan Menur Pumpungan Surabaya.
Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran sedang kedapatan membawa 3 poket narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Raya Wonosari Surabaya, Sabtu ( 08/05/2021 ) malam.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, SH., mengatakan, tersangka ditangkap saat terjatuh sendiri dari sepeda motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, petugas mendapati 3 poket narkoba jenis sabu-sabu.
“Karena pada saat kejadian tersangka sedang sesak nafas, petugas langsung menghubungi Call Center 112 untuk dibawa ke RS. Soewadhi supaya dilakukan pemeriksaan kesehatan,” terang Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Kamis ( 20/05/2021 ) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Soewandhie, Lanjut Kapolsek Semampir, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek guna dilakukan penyidikan.
“Menurut pengakuan tersangka Viktor, dirinya habis membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada temannya bernama CAK di Desa Parseh, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ),” terangnya.
Sambung Kapolsek, tersangka juga mengaku sempat menggunakan narkoba dilokasi tersebut bersama CAK dan sisanya rencana hendak dibawa pulang ke rumahnya. Dan sesampainya di Jl. Raya Wonosari, tersangka terjatuh dari sepeda motornya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Viktor, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas slempang berwarna Merah Maroh dan didalamnya berisikan 1 buah Dompet warna Coklat, 3 (tiga) poket plastik kecil berisilan Narkoba Golongan I jenis sabu sabu, 1 (satu) buah boplen warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok djisamsoe tinggal 3 batang, 1 (satu) buah obat tetes mata, 3 (tiga) permin tolak angin, 1 (satu) buah pipet warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Legenda warna hitam Nopol L 4460 NX.
“Kini tersangka Viktor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel penjara dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.