Jakarta || Rega Media News
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan.
Hal itu imbas dari penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/21).
Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar Yaqut.
Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.
Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaannya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah
“Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pungkasnya.