Pemkab Pamekasan Canangkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Forum group discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama bupati Pamekasan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tengah mengkaji beberapa rencana kebijakan untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan yang sangat penting. Jaminan tersebut akan memberikan manfaat bagi para pekerja, termasuk para pekerja di sektor-sektor rentan.

Pekerja rentan yang dimaksud yakni mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim atau hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Contohnya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, dan guru ngaji.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan beberapa kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam membiayai pekerja rentan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.

Hal itu disampaikan bupati saat memberikan pernyataan dalam forum group discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/6/2021).

“Kami akan menelaah dulu. Kami buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain,” katanya, Rabu (16/06/2021)

Mas Tamam -sapaan akrab bupati- menambahkan, pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.

“Kami ini ada beberapa regulasi yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kami pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain. Kami kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan menjelaskan bahwa pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka belum cukup mampu untuk mengikuti program jaminan sosial.

“Ini yang kami sampaikan kepada Bapak Bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran (peduli pekerja rentan),” jelasnya.

Menurut dia, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi program yang ditawarkan instansinya. Sebab, pemerintah daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami risiko kerja.