Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dihukum Cambuk

Eksekusi pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Perbuatan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 100 kali.

Aceh || Rega Media News

Tiga orang Pelaku pelanggaran Syariat Islam di Aceh Selatan, kini kembali menjalani eksekusi hukum Uqubat cambuk , bertempat di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Selasa (29/03/2021).

Ketiga terhukum ini telah dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Perbuatan Zina dengan hukuman cambuk 100 kali oleh Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan. Mereka ditangkap oleh polisi di Terminal Tapaktuan pada tahun lalu

“Ketiga pelanggar itu, sebelumnya telah menjalani hukuman uqubat cambuk pada tahun lalu dan Alhamdulillah hari ini berjalan lancar dan aman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Heru Anggoro, SH,MH, melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar Pa, SH.

Dijelas Rista, Hukuman Uqubat Cambuk yang dilakukan kepada tiga orang pelaku pelanggaran syariat islam tersebut yaitu Hendra dengan sisa pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 80 kali setelah sebelumnya dicambuk sebanyak 20 kali.

“Begitu juga dengan Rahmat pidana yang sama dikenakan hukuman cambuk sebanyak 68 kali dari sebelumnya dilaksanakan cambuk sebanyak 32 kali dan Al Hasyir hukuman cambuk sebanyak 92 kali “,kata Rista.

Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana tetap menerapkan protokol kesehatan yang melibatkan pengawasan dari tim dokter Puskesmas Tapaktuan dan pengamanan dari pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan, Satpol PP dan Wilayahtul Hisbah Aceh Selatan.

Dalam acara eksekusi tersebut turut hadir Forkopinda, Kepala SKPK, Kasi berserta Staff Kejaksaan.