Surabaya || Rega Media News
Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap 3 pelaku pencuri kabel didalam kapal KRI DR. WAHIDIN SUDIRO HUSODO yang terletak di Jl. Ujung Kec. Semampir, Surabaya, Sabtu (03/07/2021) siang.
Dari ketiga pelaku masing-masing berinisial HR (24 tahun) alamat Jalan Endrosono, I (25 tahun) alamat Kost Jalan Endrosono dan HM (30 tahun) alamat Jalan Kedinding Tengah Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, SH., mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian kabel proyek lantaran 1 bulan bekerja tidak digaji oleh pihak perusahaan.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan ketika petugas mendatangi lokasi melihat ketiganya sedang beraksi dan diketahui oleh pihak keaman kapal,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada regamedianews.com Senin (12/07) siang.
Lanjut Aryanto, adapun untuk modusnya pelaku HR sebagai pemotong kabel. Sedangkan pelaku I dan HM bertugas sebagai mengupas kabel menggunakan cater.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 4 (empat) lonjor Kabel Proyek yang masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter, 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Cuter.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP,” pungkas perwira utama di Mapolsek Semampir Surabaya.