Dhemit Ringkus Warga Camplong Sampang

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perjudian jenis togel (inisial MA) dan barang buktinya saat diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Sampang.

Pelaku perjudian jenis togel (inisial MA) dan barang buktinya saat diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Lama tak didengar ditelinga masyarakat, khususnya para pelaku kriminal, kali ini Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, kembali berhasil meringkus pelaku perjudian.

Setelah sebelumnya, tim buru sergap para pelaku kriminalitas ini dibuat murka atas pelaku pencabulan anak dibawah umur, hingga berujung pengejaran ke daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten.

Kali ini, Tim Dhemit berhasil membekuk pelaku perjudian jenis Toto Gelap atau yang kerap disebut Togel, di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tak mudah untuk melakukan penangkapan, salah satu personel anggota Satreskrim hingga menyamar menjadi seorang pembeli judi togel, untuk mengelabui pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca Juga :  Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas_nya Iptu Sunarno membenarkan, jika tim buru sergap Satreskrim berhasil mengamankan pelaku togel, berinisial MA (26 th).

“Pelaku inisial MA, berhasil diamankan pada Senin (16/08/21) malam, sekira pukul 21:30 Wib, di Jl. Raya Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang,” ujar Sunarno, Rabu (18/08/21).

Perwira berpangkat dua balok dipundak ini mengungkapkan, pelaku (MA) asal warga Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Sampang. Sebelumnya, anggota Satreskrim telah melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar informasi masyarakat, karena di wilayah Camplong akhir-akhir ini perjudian jenis Toto Gelap semakin marak, dan dapat mengganggu kondusifitas wilayah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Beli Serbuk Haram, Pemuda Banyu Urip Surabaya Ditangkap

Sunarno juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap MA, Tim Dhemit mengamankan sejumlah barang bukti 2 unit Handphone (Hp) yang digunakan pelaku MA untuk alat perjudian.

“Dari tangan pelaku, selain menyita 2 unit Hp, juga mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.1.515.000. Tak butuh waktu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sunarno, pelaku MA dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB