Jakarta || Rega Media News
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (30/08/21).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan dua pejabat negara yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Informasi yang dihimpun dalam operasi senyap tersebut dikabarkan Bupati Probolinggo berinisial PTS dan suaminya yang merupakan anggota DPR, berinisial HA.
Keduanya dikabarkan diamankan karena diduga telah menerima suap terkait jual-beli jabatan di Probolinggo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut. Meski demikian, dia belum merinci lebih lanjut.
“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami release,” ucap Ghufron.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri berjanji membeberkan secara detail ihwal kronologi OTT di Probolinggo. Demikian terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.