Kronologi Oknum Ustad Aniaya Santri Hingga Pelaku Diamankan Polisi

Tangkapan layar kekerasan terhadap santri yang beredar luas di masyarakat.

Demak || Rega Media News

Jagat dunia maya masih dihebohkan dengan penganiayaan sadis terhadap sejumlah santri anak-anak di Demak Jawa Tengah. Tindak kekerasan itu terekam video dan viral hingga menjadi perbincangan publik.

Dalam Video berdurasi 1 menit 6 detik itu terlihat seorang pria menganiaya sejumlah anak. Suara tamparan dan bentakan keras terdengar berkali-kali. Sementara sejumlah anak tetap dalam posisi berbaring. Terlihat pula seorang bocah yang mendadak diangkat dan dipepet ke tembok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga penganiayaan itu terjadi pada rabu (1/9/2021) yang dipicu kekesalan pengurus pondok pesantren karena para santri belum juga tidur padahal waktu sudah larut malam.

Saat diingatkan pengurus, santri menjawab dengan kata-kata yang membuat pengurus tersebut emosi hingga terjadilah kekerasan fisik.

Soelistijani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak yang langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.

“Apapun kesalahan anak, kalau pengurus sampai menganiaya tetap itu pelanggaran hukum,” ujar DPRD Demak, Tatiek Soelistijani yang mendatangi langsung pondok pesantren tersebut(red), Minggu (5/9/2021).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, penganiayaan terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku M (33) untuk dimintai keterangan.

“Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Ustadz M datang ke kamar bagian depan pondok tahfidz anak untuk mengecek para santri saat jam tidur,” terang Budi Adhy, Minggu (5/9/2021) malam.

“Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur, tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong,” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.