Daerah  

Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan, Kader PKB Bangkalan Tasyakuran 

Caption: Saat tasyakuran berlangsung atas disahkannya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Bangkalan || Rega Media News

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkalan menggelar tasyakuran atas disahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tasyakuran itu digelar di kantor DPC PKB Bangkalan, di jalan RE Martadinata, Kamis (16/9/2021).

Ketua DPC PKB Bangkalan, H. Syafiuddin Asmoro mengatakan, pihaknya menyambut baik lantaran hal itu menunjukkan fasilitas anggaran kepada pesantren diperhatikan.

“Kami sebagai kader PKB dan sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB mengapresiasi terhadap Presiden Joko Widodo karena sudah menerbitkan sebagai turunan dari UU nomor 18 tahun 2019,” ungkap pria asal Tanah Merah tersebut.

Lahirnya Perpres itu menurut Syafiuddin atas inisiator Fraksi PKB agar presiden menetapkan Undang Undang pendanaan penyelenggaraan pesantren. “Kita bersyukur, sebab dengan sendirinya peraturan menteri juga harus segera diimplementasikan,” ucapnya.

Mantan anggota DPRD Bangkalan ini juga berjanji kedepan tetap akan terus mengawal anggaran dana abadi pesantren tersebut. Sebagai antisipasi munculnya lembaga pondok pesantren yang fiktif.

“Kami juga berharap nantinya pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif juga akan menggodok perda. Karena bukan hanya dari APBN yang akan di kucurkan, melainkan APBD Provinsi dan Kabupaten akan berkisinambungan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir mengatakan dalam upaya perhatian kepada pesantren pihaknya tentu berharap agar urusan administrasi dan segala turunannya tidak dibebankan kepada para kiai.

“Kami berharap agar nantinya Perpres ini tidak menggangu pengasuh di dalam mengajar dan mengelola pesantrennya. Kan administrasi dan semacamnya ini harus ada pelatihan dan penguatan, agar konsentrasinya tidak terganggu terkait hal-hal yang bersifat mendetail terkait pendanaan,” pungkasnya.