Bangkalan || Rega Media News
Seorang ibu rumah tangga inisial GM (28 th) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan. Mama muda ini berhasil mengelabui dua ibu rumah tangga inisial AM dan EI asal Bangkalan dan Surabaya.
Keduanya ditipu tersangka GM, setelah menawarkan kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco dengan harga miring alias murah secara online di media sosial. Alhasil, kedua korban percaya dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp dengan tersangka.
Hingga korban termakan bujuk rayu tersangka dengan modus menawarkan kardus sembako jenis minyak goreng sangat murah. Bahkan, salah satu korban inisial AM melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali, dengan total sebanyak Rp 140 juta.
Namun nahas, sampai pada 08 April 2021 tersangka GM belum mengirimkan pesanan kardus tersebut kepada korban. Kemudian korban melaporkan peristiwa penipuan ini ke Kepolisian.
“Kami tangkap tersangka setelah ada laporan dari korban AM, bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/10/21).
Kemudian kata Alith, korban penipuan kedua kalinya menimpa EI dan mengalami kerugian puluhan juta. Motifnya menurut Alith masih sama, tersangka menjajalkan dagangannya di media sosial.
“Setelah itu korban dijanjikan minyak goreng Sunco yang dijual dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66 juta,” imbuh Alith.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengaku proses penyidikan kasus penipuan ini cukup lama, sehingga pihaknya mengatakan tidak terburu menetapkan tersangka.
“Karena dalam kasus ini kita harus melakukan pemeriksaan dan waktu pemeriksaan pertama tersangka masih berstatus saksi. Jadi, setelah saat dilakukan pemanggilan, saksi sudah lengkap, hari ini kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penangkapan dirumahnya pada 16 September 2021 lalu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, rekening koran dan screenshoot hasil percakapan pelaku dengan korban.
“Karena memang transaksinya melalui rekening. Alasan tersangka melakukan penipuan lantaran kebutuhan ekonomi. Uangnya ini sudah dihabiskan oleh tersangka, karena digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.