Daerah  

Pecahkan Masalah Umat, MPU Aceh Selatan Gelar Muzakarah

Caption: MPU Kabupaten Aceh Selatan Menggelar Muzakarah masalah keagamaan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan Menggelar Muzakarah masalah keagamaan dengan mengusung tema “Dinamika Politik dan Perkembangan Pemahaman Islam di Aceh”, yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (01/11/2021).

Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk H T Armia Ahmad, menyebut Muzakarah ini juga dilaksanakan dalam rangka menambah pemahaman terhadap dinamika politik Islam, serta perkembangan pemahamannya.

”Sebagai pewaris para nabi, ulama memiliki peran strategis dan terhormat dalam kehidupan sosial keagamaan dan pemerintahan Aceh. Tanggung jawab ulama sangat besar dalam membina umat, serta memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang Islami,” katanya.

Lebih lanjut, legitimasi ulama semakin kuat dengan ditetapkannya dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun Nomor 2 tahun 2009 tentang MPU Aceh.

“Harapannya kegiatan ini dapat membahas permasalahan aktual tentang sosial dan keagamaan. Apalagi menghadapi perkembangan zaman dan transformasi sosial saat ini,” ucapnya.

Menurut Tgk HT Armia Ahmad perkembangan dan perubahan kondisi yang begitu cepat ditambah lagi dengan kecanggihan teknologi informasi modern, canggih dan uptodate, seakan banyak sisi-sisi kehidupan sosial masyarakat yang terpolarisasi dengan kecanggihan itu sendiri. Akses Informasi tanpa hijab, hukum agama terpinggirkan.

“Akibatnya adalah munculnya budaya hedonisme, dan perilaku tanpa sandaran hukum agama. Melihat kompleksitas masalah aktual dalam masyarakat maka dipilih beberapa topik yang dipandang urgen untuk dikaji dan dibahas dengan melibatkan banyak pihak dalam kegiatan muzakarah untuk menghasilkan solusi,” tutupnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Sekda Aceh Selatan Cut Syazalism, S.STP dalam sambutannya mengatakan, ulama memiliki tanggung jawab yang besar dalam membina umat. Kedudukan ulama di Aceh sangat penting dan mulia karena telah memberikan kontribusi signifikan dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang islami.

Hal tersebut sesuai amanat qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan ulama berfungsi memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran islam.

“Muzakarah pengkajian keislaman merupakan suatu aktivitas yang harus dilakukan, hal tersebut mengingat permasalahan umat sangat dinamis dan perkembangan yang terus bergulir dari waktu ke waktu, permasalahan yang dulu tidak ada, sekarang mulai ada akibat globalisasi dunia,” katanya