Eksplorasi Migas di Bangkalan Kembali Dipersoalkan

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI (Bambang Hariyadi) saat diwawancara awak media.

Caption: Ketua Tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI (Bambang Hariyadi) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Eksplorasi Minyak dan Gas bumi (Migas) di wilayah perairan Kabupaten Bangkalan kembali dipersoalkan. Pasalnya, bertahun-tahun SKK Migas dan PT Pertamina PHE WMO eksploitasi kekayaan alam Kabupaten Bangkalan tidak memberi kesejahteraan pada masyarakat Bangkalan.

Hal itu disampaikan Direktur BUMD Bangkalan PT Perseroda, Fauzan Jakfar saat melakukan presentasi di hadapan rombongan anggota Komisi VII DPR RI dan Direktur Pertamina PHE WMO, ssaat kunjungan kerja (kunker) spesifik di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (16/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami paparkan ada potensi gas yang luar biasa di Kabupaten Bangkalan. Karena Bangkalan salah satu wilayah penghasil minyak dan gas. Namun, sampai saat ini nilai manfaatnya belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat Bangkalan,” ungkap Fauzan.

Menurut fauzan, Kabupaten Bangkalan bertahun-tahun menjadi tempat eksploitasi kandungan alamnya. Akan tetapi secara keseluruhan masyarakat belum merasakan manfaat dari kegiatan tersebut.

“Daerah kami hanya digeruti dan dieksploitasi kandungan alamnya. Sementara nilai manfaatnya tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Padahal menurut Fauzan, dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 sudah jelas disebutkan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Istri Wali Kota Bandung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda

Bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, ada permen 37 tahun 2016 tentang wilayah penghasil Minyak dan gas bumi. Disana ada amanat wilayah penghasil gas itu bisa mendapatkan Participating Interest 10 persen.

“Secara regulasi bukan Pemkab Bangkalan berjuang PI tersebut, tetapi yang menerima kontrak kerja (Pertamina PHE WMO) yang menawarkan beberapa persen. Sebenarnya konsep di permen seperti itu, tetapi tidak ada masalah,” imbuhnya.

Fauzan juga menyampaikan di depan Komisi VII DPR RI dan Direktur PHE WMO, upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bangkalan sampai saat ini sudah masuk pada tahap ke 7 dari sepuluh syarat untuk mendapatkan PI 10 persen.

“Maka dari itu, kami berharap Komisi VII, termasuk juga Dirjen Migas, SKK Migas dan Direktur Pertamina PHE WMO dari sepuluh tahapan yang diamanahkan oleh Permen 37 supaya di dukung. Sehingga kami masyarakat Bangkalan dapat merasakan hak kami PI 10 persen,” tandasnya.

Bangkalan sudah siap melakukan akselarasi terkait dengan pemanfaatan Gas. Kabupaten Bangkalan minta Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang itu bisa dirasakan oleh masyarakat nantinya.

“Kami siap membangun Onshore Receiving Facility (ORF) yaitu pengelolaan minyak di Bangkalan dan tidak lagi dikirim ke Gresik. Sementara kalau dikirim ke Gresik sebenarnya lokasinya itu sangat jauh. Kalau kita bangun di Bangkalan maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Diponegoro Sampang Diprediksi Tahun 2026

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengaku tidak akan menutup telinga, ketika pihaknya mengetahui daerah penghasil Migas yakni Kabupaten Bangkalan masyarakat sendiri tidak mendapatkan manfaat.

“Barusan saya meminta Bupati Bangkalan untuk menyampaikan usulan, salah satunya agar pemasangan jaringan gas untuk masyarakat. Namanya program Jargas dan itu program strategis nasional. Kita meminta Bupati untuk mengusulkan ke Kementerian ESDM,” ungkapnya.

“Saya selaku pimpinan Komisi VII akan berusaha maksimal untuk membantunya, agar program Jargas itu terealisasi di Bangkalan,” ucapnya. 

Sedangkan terkait Participating Interest 10% menurut Bambang, pihaknya bersama anggota Komisi VII akan melakukan mediasi terhadap pihak eksekutif agar dalam hal tersebut bisa di dorong lebih cepat.

“PI itu juga termasuk salah satu yang kita akan bantu untuk di mediasi karena ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ataupun regulasi yang ada,” pungkasnya.

Sementara Direktur PT Pertamina PHE WMO saat diminta wawancara lebih memilih pergi menghindar dari kejaran awak media.

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB