Daerah  

Diduga Langgar GSB dan IMB, Anggota DPRD: Pemkot Harus Tegas Untuk Membongkar Bangunan Itu

Caption: Bangunan yang diduga melanggar Garis Sampadan Bangunan (GSB ) dan tidak memiliki izin (IMB).

Makassar || Rega Media News

Maraknya bangunan yang diduga melanggar Garis Sampadan Bangunan (GSB ) dan tidak memiliki izin (IMB) ini terjadi di wilayah Kecamatan Manggala Kota Makassar, Rabu (15/12/21).

Dari pantaun awak media Regamedianews.com beberapa bangunan 2 lantai yang menyerupai Gedung itu terus dibangun tanpa memiliki izin (IMB) dan diduga melanggar GSB, terlihat Jalan Bontobila daerah Kelurahan Batua beberapa bangunan bertingkat itu tetap dikerjakan.

Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menjelaskan bahwa Pemerintah Kota harus tegas untuk membongkar itu bangunan.

“Wah Parah itu, Pemeritah Kota harus tegas untuk membongkar itu bangunan.” Ucapnya kepada regamedianews.com.

Anggota DPRD Makassar itu melanjutkan bahwa Dinas terkait memang harus tegas kalau sudah mengetahui adanya pelanggaran, dan menyarankan kepada Tata Ruang agar memberikan kompensasi kepada warga yang sudah memiliki bangunan tapi belum memiliki IMB.

“Ya pihak Tata Ruang harus tegas, kalau sudah di tau begitu kenapa tidak di tindak, saya sarankan kepada Tata Ruang kasi kompensasi warga yang sudah memiliki bangunan tapi tidak memiliki IMB diberikan kebijakan mengurus IMB pembayarannya tidak sama dengan mengurus IMB baru karena kan banyak ini kejadian di Makassar,” Pungkasnya.

Kurangnya kesadaran pemilik bangunan dan diduga lemahnya pengawasan dari Dinas terkait mengakibatkan pelanggaran seperti  ini sering terjadi.

“Ya harus ditinjau kesana, Pak Dedi harus tinjau kesana, karena kalau di belakang kantor Lurah itu (Batua – red) itu tidak ada saya rasa sampadan, tidak ada itu sampadan dilorong, yang ada sampadan itu di jalan raya, terkait bangunan tidak punya IMB sekarang Pemerintah banyak kasus seperti itu, kasi dispensasi kasi ruang untuk mengurus dan diperbanyak jangan di batasi,”

“Ini kebijakan dispensasi hanya pernah terjadi di tahun 2017 dan bagi warga yang sudah memilik bangunan tak ber IMB agar berikan diskon sampai 80 Persen, pasti warga akan mengurus itu tapi di sosialisasikan jangan di tutupi orang – orang tertentu saja, makanya saya kasi tau kemarin di sosialisasikan taruh di Videotron supaya masyarakat tau ada pengurangan IMB begitu,” Tutup ketua DPD PAN Makassar.

Terpisah Ketua RW 9 mengatakan “Kerja terus itu orang padahal sudah ibu RT menegur supaya tidak kerja dulu karena belum ada Izin (IMB) – nya, tapi dia tidak gubris, baru itu bangunanya sudah hampir selesai, kayak membandelki.” keluh Pak RW kepada Regamedianews.com.

Informasi yang dihimpun Regamedianews.com bahwa beberapa bangunan yang terkait pemberitaan ini sudah mendapatkan teguran dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, surat yang dilayangkan tanggal 28 oktober 2021 itu di perintahkan kepada Pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktifitas yang ada dilapangan karena di duga Tidak didasari dengan IMB dan Pelaksanaan tidak sesuai  IMB.

Pihak Pelaksana Pembangunan melanggar ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 dan Perwali nomor 25 Tahun 2014 yang termuat dalam surat teguran itu ditanda tangani  Karyadi Kadar, S.sos, M.si (Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Hasil pantaun Regamedianews.com dilokasi bangunan masih didapati puluhan pekerja (tukang) masih melanjutkan pekerjaan pembangunan terkesan membandel dan tidak menghiruakan teguran dari Dinas terkait.