Makassar || Rega Media News
Pembangunan gedung di Kelurahan Batua kota Makassar tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di keluhkan warga sebab maski tanpa ijin bangunan tersebut tetap dilaksanakan tanpa menghiraukan aturan.
Isranto Buyung Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) menyatakan Jelas dalam Perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.
“Itu sudah tidak tertib, disana ada 2 sisi yang tidak tertib aturan yang pertama adalah Pendiri bangunan dan yang kedua Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Karyadi Kadar S.Sos, M.Si di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar,” tuturnya saat ditemui media (22/12/21).
Isranto menambahkan Pendiri bangunan sewenang-wenang melakukan pembangunan tanpa mengurus ijin mendirikan bangunan terlebih dulu, yang kedua Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, kan disitu jelas dalam perwali kota Makassar nomor 25 tahun 2014.
“Dalam pasal 2 disebutkan penertiban bangunan meliputi bangunan yang tidak memiliki izin. Dan pasal 7 diperda tersebut surat teguran pertama memuat isi kesalahan disertai dengan hukum yang jelas dan kami anggap sudah jelas salah karena tidak memiliki ijin membangun, surat teguran kedua mengingatkan teguran pertama dan surat teguran ketiga memuat mengingatkan surat teguran pertama dan kedua serta perintah untuk membongkar sendiri,” pungkasnya.
Dari hasil pantauannya ‘Buyung’ Diketahui sebelumnya teguran pertama sudah dilayangkan dan sempat memberhentikan pekerjaan, namun belakangan ini pekerjaan dilanjutkan lagi. Harusnya surat teguran kedua dan ketiga sudah menyusul karena belum memiliki izin membangun seandainya pak Kabid tertib secara administrasi.
“Dari hasil pantauan saya teguran pertama sudah dilayangkan pada tanggal 28 Oktober 2021 dan sempat memberhentikan pekerjaan tersebut selama kurung waktu satu bulan lebih, namun belakangan ini pekerjaan dilanjutkan lagi dan sudah masuk 2 pekan. Harusnya surat teguran kedua dan ketiga sudah menyusul,”
“seandainya pak Kabid tertib juga secara administrasi, namun perda tersebut hanya berupa lembaran peraturan yang tidak berhasil di implementasikan di kota Makassar, harusnya bangunan itu sudah dirobohkan karena tidak ada izin, namun surat kedua saja belum belum nyusul apalagi teguran ketiga, yang begini-begini sebenarnya diluar kepalaji karena adami juknis perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan” keluhnya kepada awak media.
‘Buyung’ melanjutkan “apabila dalam pekan ini belum di tindak lanjuti keluhan warga, saya selaku Ketua GMB ( Gerakan Mahasiswa Bersatu ) Sulsel dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi Demonstrasi ke Dinas Tata Ruang untuk menuntut dinas tersebut agar segera mengambil sikap tegakkan aturan yang berlaku (Perda dan Perwali – red).
“Apalagi yang Dinas Tata Ruang Ragukan, sudah jelas melanggar itu bangunan, menabrak aturan tapi Dinas Terkait hanya tutup mata seolah – olah tidak ada masalah dan tidak hadir untuk kepentingan warga” tutup Buyung.
Terpisah saat di konfirmasi Dedi Karyadi selaku Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Menuturkan Akan segera membuat surat teguran ke 2 kepada pemilik bangunan.
“Iya segera kami buatkan surat teguran, saya sudah laporkan ke Sekretaris Dinas” ujar om ded sapaan akrabnya kepada media. (23/21)
Informasi yang di himpun awak media bahwa warga sekitar telah membuat petisi atau keluhan warga dan sudah dikirimkan ke Dinas DPM – PTSP dan telah di tembuskan ke Dinas Tata Ruang perihal bangunan tersebut tetapi pihak dinas terkait tidak mengindahkan surat itu.
“warga kirim surat Keluhan pertanggal 17 Desember 2021 ke Dinas PTSP, jadi tanda tanya besar kepada Dinas Tata Ruang, tidak menindak lanjuti dan tidak merespon surat itu, apakah nanti muncul gejolak di masyarakat baru di tindak lanjuti” tegas buyung.