Sekda Sampang Harap Dugaan Tilep Gaji Perangkat Tak Terjadi di Desa Lain

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiawan).

Sampang || Rega Media News

Dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tahap klarifikasi sejumlah saksi oleh polisi.

Selain itu, dengan adanya kasus tersebut membuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) setempat H Yuliadi Setiawan angkat bicara.

Dugaan kasus tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Sampang tidak sampai tersangkut kasus yang sama, karena gaji perangkat desa sudah diatur secara jelas.

Selain itu, pria yang akrab disapa H Wawan ini mengatakan, sampai saat ini persoalan di Desa Pandiyangan belum ada laporan secara resmi oleh Camat maupun DPMD kepada dirinya.

“Akan tetapi, informasi dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan tersebut sudah sampai kepadanya,” ujarnya, Selasa (08/02/2022).

Karena persoalan tersebut, saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi biarkan proses pembuktiannya ditangani polisi, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana dugaan penyelewengan yang sebenarnya.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita pasrahkan saja penanganannya kepada polisi. Nanti, akan ketahuan salah dan benarnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Harapkan Netizen Bisa Memberikan Informasi Positif

H Wawan menegaskan, jika ada persoalan seperti itu, jelas Pemkab melalui Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Mengingat, gaji perangkat desa itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga, peruntukannya harus jelas karena menyangkut uang negara.

“Kalau ada temuan seperti ini kades tidak berikan hak gaji, nanti Inspektorat akan turun memeriksa. Kalau ditemukan bukti-bukti ketidak sesuaian, maka uang itu harus dikembalikan,” tegasnya.

H. Wawan menambahkan, persoalan di Desa Pandiyangan ini harus dijadikan gambaran bagi seluruh desa di Sampang. Karena, ketika berbicara gaji perangkat desa, sudah jelas konteks aturannya.

“Sehingga, harus benar-benar diberikan sesuai dengan hak dan aturannya,” pungkasnya.

Akan tetapi, perangkat desa yang memiliki hak gaji tersebut juga harus memenuhi kewajibannya. Misalnya, rajin masuk dan menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Kalau ada perangkat yang tidak menyelesaikan tanggungjawabnya dilakukan pembinaan. Ketika dibina masih saja tak mengindahkan, maka dilakukan peneguran secara tertulis. Kalau tiga kali peneguran tidak ada perlu diberhentikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua BEM SI Sumatera; Kemana Media saat Kami Turun Aksi ?

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Rudy Susanto menjelaskan, Siltap Perangkat Desa tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut yakni, Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp. 2.020.200,” terang Moh. Rudy.

Rudy menambahkan, ADD tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota BPD sebagai dapur pacu roda pemerintahan desa.

“Kalau cuma sekedar dilaksanakan tanpa ada target dan evaluasi. Maka, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB