Daerah  

Masyarakat Adat Kajang Menduga Lahannya Dipermainkan Oleh Mafia Tanah

Caption: saat konferensi pers Dr. Muhammad Nur.

Makassar || Rega Media News

Masyarakat adat kajang terus di hantui dengan dugaan mafia tanah yang terjadi di kampung kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Kamis (03/03/2022).

Betapa tidak Seratus tahun lebih tanah masyarakat adat kajang dikuasai oleh PT. London Sumatera (PT. Lonsum) yang menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo juga mengintruksikan kepada penegak hukum untuk menindak praktik mafia tanah di Indonesia.

Dugaan Praktik mafia tanah yang terus menghantui masyarakat kini terjadi juga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

Tanah Adat Masyarakat Kajang yang dikuasai oleh PT. London Sumatera (Lonsum) terus direboisasi penanaman Karet. Padahal tinggal beberapa waktu lagi mereka harus hengkang dari tanah Adat tersebut karena batas waktu yang diberikan segera habis.

Dalam konferensi pers – nya Pengacara senior ‘Dr. Muhammad Nur’ yang dipercayakan oleh Masyarakat adat kajang menyampaikan bahwa kembalikan tanah masyarakat adat kajang, ia pun berasumsi dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

“Kurang lebih 11 ribu hektar lahan masyarakat adat kajang di kuasai oleh PT. London Sumatera dalam kurun waktu 100 tahun lamanya, saya meminta PT. London Sumatera untuk kembalikan tanah adat kajang tanpa syarat berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015,” imbuhnya (3/3)

Ia melanjutkan ” Ammatoa (kepala adat kajang – red) mempercayai dan meyakini bahwa ditangan Presiden Joko Widodo hak – hak masyarakat adat kajang akan dikembalikan tanpa syarat, karena jelas bahwa perda ini adalah payung hukum yang dilindungi oleh negara dan undang – undang dasar 1945″ ucap pengacara yang juga ahli pidana itu pada media.

“Saya sebagai Kuasa hukum berasumsi dan menduga adanya permainan mafia tanah, tapi jangan ada coba – coba baik pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum dan kami tidak main-main,” tegasnya sembari menutup konfrensi pers itu.

Dalam konfrensi pers itu juga dihadiri oleh puluhan perwakilan masyarakat adat kajang yang mengenakan pakian serba hitam.

Salah satu perwakilan masyarakat adat kajang ‘Ruslan’ yang ikut dalam konfrensi pers tersebut menyampaikan bahwa ia telah puluhan tahun memperjuangkan hak – hak masyarakat kajang.

“Sudah puluhan tahun saya berjuang untuk mendapatkam keadilan, tetapi bukan keadilan yang saya dapatkan, tetapi empat kali saya di penjara” keluhnya.

Diketahui PT. London Sumatra Indonesia Tbk, (Lonsum) adalah perusahaan agribisnis yang terkemuka. Perusahaan ini berdiri melalui inisiatif Harrisons & Crosfield Plc, perusahaan perkebunan dan perdagangan yang berbasis di London sejak 1906. Lonsum lebih fokus pada usaha tanaman karet. Lalu pada 1980 beralih ke kelapa sawit

Lonsum sendiri mempunyai 38 perkebunan inti dan 13 perkebunan plasma di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.