Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria inisial SL (41 th), warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap Satresnarkoba, di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SL diamankan petugas pada Jum’at (11/03/2022) kemarin, sekira pukul 14:00 Wib, di tepi jalan Desa Trapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :  Dapur Warga di Sampang Ludes Dilahap Sijago Merah

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka yang diduga telah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sebagai pengedar. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu plastik bening, didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram,” terangnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga menemukan barang bukti 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna coklat dan 1 tas ransel warna hitam merk Diadora.

Baca Juga :  Bunda² Desa Meteng Kompak Dukung Jimad Sakteh

“Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, pelaku diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Tersangka juga terancam penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Arman.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB