Jadi Pengedar, Warga Robatal Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Arman) tunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria inisial SL (41 th), warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap Satresnarkoba, di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SL diamankan petugas pada Jum’at (11/03/2022) kemarin, sekira pukul 14:00 Wib, di tepi jalan Desa Trapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Liter Miras Kandas di Polsek Popayato Barat

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka yang diduga telah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka sebagai pengedar. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu plastik bening, didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram,” terangnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga menemukan barang bukti 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna coklat dan 1 tas ransel warna hitam merk Diadora.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jambret Asal Sumbersuko Lumajang

“Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, pelaku diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Tersangka juga terancam penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Arman.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB