Kasus Penganiayaan di Bank Mega Buram, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Caption: Edwin, korban penganiayaan di Bank Mega, tunjukkan surat tanda bukti lapor polisi

Surabaya || Rega Media News

Sudah 5 bulan lebih penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Edwin, asal warga Jenggolo Sidoarjo yang tinggal di rumah orang tuanya di Tambak Segaran Wetan, Surabaya, hingga sampai saat ini masih buram.

Korban (Edwin) telah mengalami cacat permanen akibat penganiayaan yang dilakukan 3 dept collector, didalam Kantor Bank Mega, Jalan Kembang Jepun Surabaya, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media, Edwin menceritakan awal mula kejadian, pada hari tersebut, datang 3 debt collector mengaku dari Bank Mega, untuk menagih tagihan Kartu Kredit sebesar Rp. 37.000.000.

Korban yang sudah ditetapkan Pengadilan telah pailit, mengarahkan para debt collector untuk menagih ke Kurator. Namun, hal tersebut ditolak dan para debt collector marah-marah didepan rumah orang tua Edwin.

“Saya sudah menjelaskan, bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari Pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah-marah didepan rumah,” terang korban, Minggu (13/03/2022) sore.

Para debt collector akhirnya memaksa korban untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun. Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan didampingi ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto).

Baca Juga :  Hasanuddin Incar Kursi Jabatan Ketua FWP

“Saya diarahkan ke lantai dua. Disana saya ditemui Napak Memed. Saya kembali menjelaskan bahwa saya sudah pailit. Namun, mereka menahan saya tidak boleh keluar dari ruangan, apabila tidak melunasi hutang kartu kredit tersebut,” lanjutnya.

Keterangan korban di Bank Mega juga diperkuat oleh saksi (Hodianto). Namun, mereka tetap tidak menggubrisnya. Sehingga Hodianto, akan keluar dari Bank Mega. Saat akan turun, Hodianto dipegangi oleh 3 debt collector agar tidak meninggalkan Bank Mega.

“Ketika saya melihat pak Hodianto dipegangi para debt collector, akhirnya saya berusaha membantu beliau. Namun, belum sempat membantu, saya merasa ada orang yang mendorong saya dari belakang sehingga saya jatuh ke lantai satu,” ungkapnya.

Karena kejadian tersebut, korban yang merintih kesakitan, akhirnya diperbolehkan keluar dari Bank Mega dan diminta untuk tidak lapor ke polisi dengan imbalan hutang kartu kreditnya dianggap lunas.

Baca Juga :  Petugas RT Pandiyangan Ngaku Diberi 200 Ribu Suruh Beli Ayam

Tidak terima atas perlakuan debt collector Bank Mega, korban bersama saksi mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk meminta bantuan, agar diantar periksa ke rumah sakit.

“Dari hasil rongent, tangan saya ada yang remuk dan patah. Sehingga saya harus menjalani operasi. Sampai sekarang, tangan saya tidak bisa diluruskan (cacat permanen),” paparnya.

Selang beberapa hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena bukan di wilayah hukum Polrestabes, maka perkara korban dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pada tanggal 27 Oktober 2021, perkara saya dilimpahkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Disana saya ditemui oleh penyidik yang namanya pak Anton. Namun, hingga sampai saat ini, para debt collector tersebut tidak ditangkap. Saya sendiri juga merasa heran,” terangnya.

Awak media mencoba menghubungi Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno, melalui telepon ataupun chat WhatsApp, tidak ada tanggapan, hingga terkesan menghindar dari awak media.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB