Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan pencurian di sebuah toko di Dusun Semah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (29/03/2022), membuat pemilik toko (korban), kecewa terhadap kinerja Polsek setempat.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian (Polsek Tambelangan), belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di toko milik Sulalatin (29 th) tersebut.
Padahal, korban sudah melaporkan kejadian pencurian di tokonya sejak 14 hari lalu ke Polsek Tambelangan, dengan tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/01/III/2022/SPKT/Polsek Tambelangan tertanggal 29 Maret 2022.
Sulalatin pemilik toko mengatakan, jika dirinya telah melapor ke Mapolsek Tambelangan sejak 14 hari lalu, namun hingga saat ini laporannya belum ada perkembangan yang berarti.
“Akibat pencurian itu, saya mengalami kerugian lebih dari Rp 15 juta, rinciannya uang Rp 800 ribu, puluhan pres rokok serta segala macam jenis kosmetik kecantikan dari berbagai merk,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya. Sehingga dugaan pencurian yang telah menimpanya, bisa diketahui kejelasan perkembangan penanganan kasusnya.
“Saya masih memiliki keyakinan, jika polisi akan bertindak profesional. Sehingga konsep Presisi yang diusung Polri, tidak hanya menjadi jargon semata,” ucapnya, Minggu (09/04).
Sulalatin juga berharap, polisi bergerak cepat agar tidak terjadi lagi kasus pencurian serupa di wilayah yang sama. Apalagi menjelang hari raya dan ditengah bulan suci ramadhan.
“Saya juga berharap polisi meningkatkan kegiatan patroli di malam hari demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto mengaku sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tindaklanjutnya gimana, kita sudah datangi rumah pelapor terus kita juga sudah periksa saksi-saksi. Katanya pelapor ada CCTV, tapi ternyata kita sudah cek muter tidak ada,” kata Warnoto, dikutip dari salah satu media.
Warnoto meminta pelapor untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, agar bilamana ada saksi-saksi baru bisa dihadirkan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
“Mohon bantuannya, apabila ada saksi-saksi yang menguatkan bisa dihadirkan. Kita tidak bisa menuduh seseorang tanpa ada bukti maupun saksi, kita yang kewalahan,” tegas Warnoto.
Menurutnya, hingga saat ini berdasarkan laporan dari Kanit Reskrim Polsek terkait kasus tersebut belum ada satupun saksi yang memberikan keterangan mengarah pada pelaku.
“Kalau menduga dan diduga, kita yang kewalahan nantinya. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami secepatnya akan menyampaikan pemberitahuan pada pelapor,” pungkasnya.