Aceh selatan || Rega Media News
Satreskrim Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang pria berinisial SKM (40) karena diduga melakukan permerkosaan terhadap seorang wanita dibawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri.
SKM (40) yang merupakan warga disalah satu Kecamatan di Aceh Selatan diamankan setelah Polres kabupten setempat menerima laporan dari korban serta pamannya.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperolah kalau pelaku telah melakukan aski bejatnya sebanyak 10 kali sejak dari 2009 hingga Mei 2022.
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut,” kata Iptu Rajabul,
Menurut Iptu Rajabul, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Nagan Raya. Sehingga, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” tuturnya.
Kata Iptu Rajabul, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (4/6) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutupnya.