Daerah  

P3K Gruduk Kantor Satker PJN Wilayah III Provinsi Jatim

Caption: P3K saat menunjukkan pekerjaan yang diduga banyak kejanggalan kepada Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Jatim.

Pamekasan || Rega Media News

Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3k) melakukan aksi ke kantor Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur.

Aksi tersebut dilakukan, setelan mengeroscek/turlap bahwa ada dugaan pekerjaan yang ada di poros kabupaten yakni pemasangan kastin terdapat beberapa kejanggalan yang perlu di evaluasi.

Pekerjaan kontruksi tersebut, tepatnya di jalan asemanis kabupaten pamekasan dengan pagu anggaran Rp. 31.900.520.000,00 dimana pemenang tender presevasi jalan jembatan kota sampang-pamekasan-sumenep yakni PT TRIJAYA ADYMIX Jl Raya Domas Km 14 mojokerto dengan harga penawaran Rp. 25.517.941.289,50 kemudian harga terkoneksi Rp.25.520.622.540,00.

Basri, seleku Ketua P3K sekaligus korlap akasi mengatakan, bahwa pihaknya menduga pekerjaan yang ada di poros Kabupaten (cemanis/pemasangan kastin) sudah keluar dari ketentuan.

“Jika pekerjaan dilakukan atas dasar rekayasa lalu lintas, maka lokasi tersebut tidak termasuk sasaran lokasi pekerjaan. Sehingga kami menilai pemerintah terkesan hanya menghamburkan (buang-buang) anggaran,” tuturnya.

Selain itu, Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dari pekerjaan tersebut tidak terlihat papan nama di lapangan.

“Minimalnya rambu-rambu peringatan keselamatan kerja dilapangan yang dimana seharunya rambu-rambu tersebut sangat penting untuk keselamatan penguna jalan,” tandasnya.

Basri memaparkan, semestinya pada saat sebelum pemasangan Kastin harusnya terlebih dahulu Galian 15cm dan di berikan dirabat dengan beton serta diberikan acuan 2 cm, barulah di lakukan pemasangan kastin pembatas, sehingga kastin tersebut bisa di katakan aman dan kokoh, kemudian setelah itu bisa di lakukan pengaspalan di lahan tersebut.

“Pling tidak di kupas atau di gali 4cm. Dari analisa tersebut, kami perkumpulan pemuda pengawal keadilan menilai bahwa metode pekerjaan yang di lakukan oleh PT TRIJAYA ADYMIX terindikasi / di duga asal-asalan. Sehingga asas manfaatnya kurang di rasakan oleh masyarakat,“ ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutannya, ia menuntut kepada pemerintah agar nengevaluasi PT TRIJAYA ADYMIX selaku pemenang tender agar tidak terkesan melaksanakan pekerjaan yang di duga asal-asalan.

“Memperbaiki pekerjaan yang di duga terkesan asal-asalan. Hentikan seluruh aktivitas pekerjaan PT TRIJAYA ADYMIX yang ada di Pamekasan karena di duga tidak profesianal dalam bekerja,” tegasnya

“Cabut izin PT tersebut dan hingkang dari wilayah pekerjaan yang di maksud jika terdapat pekerjaan yang terindikasi dilakukan secara tidak professional,“ imbuhnya.

Selain itu, Ia menegaskan, bahwa pekerjaan itu melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

“Bagian kedua (Perencanaan) Pragraf 1 Poin (a) indentifikasi masalah lalu lintas,” ucapnya.

Kemudian, Pragraf 7 inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pasal 16, inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan / atau kawasan.

“Dan Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di mksud pada ayat 1 yang di lakukan oleh kepala kepolisian negara republik indonesia,“ tegasnya.

Tidak hanya melakukan aksi ke kantor Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Massa aksi juga mengajak pihak terkait mengkricek di lapangan.

Sekedar informasi, saat aksi berlangsung massa aksi P3K tidak ditemui oleh kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur.