Gegara Dilarang Pakai WiFi, Pemuda Surabaya Berujung di Bui

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Surabaya || Rega Media News

Hanya karena ditegur tidak boleh menggunakan WiFi, seorang pemuda warga Jl. Dupak Masigit nekat mengancam pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya dengan senjata tajam, Jum’at (26/08/2022) lalu.

Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias mengungkapkan, pemuda tersebut berinsial J (24 th), dia mengancam pemilik warkop inisial MM (49 th) dengan celurit.

“Tersangka ini mengancam pemilik warkop (MM) di Jalan Tambak Asri, lantaran tidak boleh menggunakan WiFi, karena warkopnya sudah tutup,” ujar Evan, Jum’at (23/09) kemarin.

Baca Juga :  Dewan Pers Kunjungi Kantor Redaksi Rega Media News di Sampang

Akibat kejadian pengancaman tersebut, ungkap Evan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi rumah tersangka,” ucap Evan.

Sesampainya dirumah tersangka, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya, yakni satu celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Operasi di Jatim, KPK sita uang 150juta dan tetapkan 6 orang tersangka

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan dan diproses lanjut,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, imbuh Evan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit ukuran kurang lebih 40 cm.

“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP Pidana Jo. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Evan.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB