Gegara Dilarang Pakai WiFi, Pemuda Surabaya Berujung di Bui

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Surabaya || Rega Media News

Hanya karena ditegur tidak boleh menggunakan WiFi, seorang pemuda warga Jl. Dupak Masigit nekat mengancam pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya dengan senjata tajam, Jum’at (26/08/2022) lalu.

Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias mengungkapkan, pemuda tersebut berinsial J (24 th), dia mengancam pemilik warkop inisial MM (49 th) dengan celurit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini mengancam pemilik warkop (MM) di Jalan Tambak Asri, lantaran tidak boleh menggunakan WiFi, karena warkopnya sudah tutup,” ujar Evan, Jum’at (23/09) kemarin.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Pastikan Kesehatan Anggotanya

Akibat kejadian pengancaman tersebut, ungkap Evan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi rumah tersangka,” ucap Evan.

Sesampainya dirumah tersangka, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya, yakni satu celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Gara-Gara Simpan Sabu Di Balik Jam Tangan, Pria Asal Sumenep Ini Dibui

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan dan diproses lanjut,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, imbuh Evan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit ukuran kurang lebih 40 cm.

“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP Pidana Jo. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Evan.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB