Organisasi Kesehatan Bangkalan Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: penandatanganan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Sepuluh organisasi profesi medis di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

Juru bicara Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Drg Agus Baijuri mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.

“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat, karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” ujar Baijuri saat konferensi persnya, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak 10 organisasi profesi medis ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Baca Juga :  Kabar Oknum Kepala Desa Korupsi DD, Polres Bangkalan Release Hari Ini

Baijuri menegaskan, koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.

“Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia,” tegas Baijuri.

Baijuri juga menegaskan, menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. RUU Omnibus Law Kesehatan, bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama, hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan, terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Gelar Bimbel SIM Ke Pondok Pesantren Assirojiyah

Baijuri menambahkan, pihaknya menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan tetap dipertahankan.

“Perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan,” tandasnya.

Pernyataan lainnya, imbuh Baijuri, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.

“Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan, dalam memperbaiki sistem kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Sampang (dok.regamedianews)

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB