Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan optimalisasi jaminan sosial, bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Rabu (15/02/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menyebutkan, dengan aturan Menteri Perekonomian setiap yang mengajukan KUR, wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak akan merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera, dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Vinca.
Vinca menambahkan, premi yang dibayarkan cukuplah murah, peserta hanya membayar Rp 16.800,- setiap bulannya. Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, kata Vinca, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila meninggal biasa, akan memperoleh santunan sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Rp 174 juta, apabila peserta sudah memiliki masa iur minimal 3 tahun.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial secara universal coverage, para pekerja merasa nyaman, aman akan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” ungkap Vinca.