Lagi…!!! Polres Sampang Ringkus 3 Remaja Cabul Asal Camplong

Caption: tersangka pencabulan saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selama dua hari berturut-turut, Tim Opsnal Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, berhasil meringkus para pelaku pencabulan (persetubuhan) di wilayah hukumnya.

Pasca pada Kamis (24/08/2023) dini hari kemarin, menangkap 3 pemuda pelaku pencabulan di Desa Aengsareh, kali ini tim buru sergap tersebut kembali menangkap 3 remaja.

Para remaja yang ditangkap, karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur asal Kecamatan Pangarengan, Sampang, pada 4 Agustus lalu, secara bergilir.

“Tiga remaja ini berinisial KD, MS dan VR. Mereka berhasil diamankan pada Jumat (25/08) dini hari,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut, asal Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil interogasi penyidik, dua dari tiga pelaku yang menyetubuhi dan satu pelaku mencabuli korban,” ungkap Sujianto kepada regamedianews.com.

Lanjut eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pangarengan, dan dijemput salah satu pelaku.

“Menurut pengakuannya, korban dijemput sekira pukul 23:00 wib (jam 11 malam), dan dibawa ke rumah salah satu pelaku di wilayah Camplong,” terangnya.

Setelah itu, ujar Sujianto, korban dibawa masuk kedalam kamar dan pelaku melancarkan aksinya. Sekira pukul 03:00 wib dini hari, korban diantar pulang kerumahnya.

“Akibat kejadian itu, korban merasa trauma, lalu bercerita kepada orang tua, serta melaporkannya ke Polres Sampang, pada 10 Agustus lalu,” pungkas Sujianto.

Ketika pihaknya menerima laporan tersebut, imbuh Sujianto, anggota Satreskrim melakukan serangkaian peyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Setelah pelaku yang rata-rata masih remaja ini diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.