Daerah  

Jamin Keselamatan Badan Ad Hoc, KPU Pamekasan Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

Caption pose usai penandatanganan kerjasama KPU Pamekasan dengan BPJS Ketenagakerjaan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat, di kantor KPU.

Dokumen perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung Ketua KPU Pamekasan Mohammas Halili, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan Anita Ardhiana.

Maksud kerjasama tersebut, yakni fasilitasi pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di bawah naungan KPU.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, pihaknya menganjurkan penyelengara Pemilu mulai dari komisoner, sekretariat, PPK, PPS, hingga KPPS di desa-desa untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya luar biasa.

“Kami siap menfasilitasi dan menganjurkan untuk ikut semua, namun ini sifatnya mandiri bukan paksaan,” ujarnya, Senin (12/02/2024).

Pihaknya menargetkan seluruh penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Pamekasan, sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Februari mendatang. Kemudian, status keanggotaan BJPS itu berjalan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 usai.

“Kami berharap, melalui kerjasama ini seluruh penyelenggara Pemilu di Pamekasan bisa terjamin keselamatan kerjanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan Anita Ardhiana menjelaskan, data sementara penyelenggara Pemilu yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 600 orang.

Anita menerangkan, manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yakni klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja. Menurutnya, BPJS menjamin seluruh aktivitas pekerjaan badan Ad Hoc Pemilu, mulai dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, bisa ditangani di Rumah Sakit (RS) kelas 1 sampai sembuh tanpa batas biaya. Jika meninggal dunia, bisa mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji dan beasiswa dua anak maksimal Rp 174 Juta. Jika kecelekaan kerja terjadi diluar jam kerja pun bisa mengklaim jaminan sebesar Rp 42 Juta,” tuturnya.

Anita berharap, penyelenggara Pemilu dari seluruh desa yang ada di kota Batik Tulis itu sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, sebelum proses pemungutan suara Pemilu 2024.

“Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, hampir 600 orang meninggal dunia. Semoga perlindungan ini menambah ketenangan dalam bekerja menyukseskan Pemilu 2024, kerja keras bebas cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno menyampaikan, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap penyelenggara pemilu. Perlindungan sosial ini menyeluruh terhadap penyelenggara yang ada di wilayah Madura.

“Semoga kerjasama ini bisa bermanfaat, memberikan perlindungan sosial terhadap pekerja formal dan non formal. Karena pekerjaan apapun, tentu ada resiko sehingga harus mendapat perlindungan sosial,” pungkasnya.