Sampang,- Seorang remaja berinisial A (19), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi.
Pasalnya, remaja berdomisili di Desa Tambak tersebut, tega melakukan pemaksaan persetubuhan (rudapaksa) terhadap gadis desa.
Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis berusia 14 tahun ini mejadi korban perbuatan bejat inisial A yang dilakukannya didalam ruang kelas.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya remaja berinisial A, pelaku persetubuhan dan pencabulan.
“Sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews, Selasa (18/06/2024) pagi.
Dedy mengungkapkan, kronologinya berawal saat Mawar (korban) dihubungi pelaku, untuk diajak ketemuan di luar.
“Tapi korban menolaknya, karena waktu itu sudah larut malam,” ucap perwira Polres Sampang tersebut.
Ketika ditolak, ungkap Dedy, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya, dan akhirnya korban menemui pelaku.
“Karena takut, korban menuruti kemauan pelaku dan ketemuan di sekolah yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban,” terangnya.
Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jelas Dedy, korban ditarik pelaku kedalam salah satu ruangan kelas yang tidak terkunci.
“Disaat itulah, pelaku inisial A ini melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban,” tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, imbuh Dedy, korban mengalami trauma dan takut untuk bertemu dengan orang lain.
“Keluarga korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang,” pungkas eks anggota Polsek Sokobanah.